Frman Allah SWT,

الْحَجُّ أَشْهُرُُ مَّعْلُومَاتُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَاأُوْلِي اْلأَلْبَابِ {197

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang-siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan menger-jakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Ber-bekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal.” (Al-Baqarah: 197)

Tafsir Ayat

197– Allah q mengabarkan bahwasanya, الْحَجُّ “haji” terjadi pada, أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ “beberapa bulan yang dimaklumi” menurut orang-orang yang dihadapkan kepadanya, bulan-bulan tersebut telah sangat dikenal, di mana tidak perlu lagi ada pengkhususan, sebagaimana ibadah puasa membutuhkan penentuan bulannya, dan sebagaimana pula Allah q menerangkan tentang waktu-waktu shalat fardhu yang lima, adapun haji sesungguhnya ia merupakan ibadah yang dibolehkan sejak zaman ajaran Ibrahim j yang masih senantiasa berlaku dan diketahui oleh keturunannya. Dan yang di-maksud dengan bulan-bulan yang dimaklumi menurut jumhur ulama adalah bulan Syawwal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yaitu yang menjadi waktu untuk berihram untuk haji pada umumnya, فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ “maka barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji” yaitu mela-kukan ihram dengannya, karena mulai melakukannya secara oto-matis menjadi sesuatu yang wajib, walaupun hukum awalnya ada-lah sunnah.

Imam asy-Syafi’i beserta orang-orang yang bersamanya men-jadikan ayat ini sebagai dalil tidak bolehnya ihram dengan haji sebe-lum tiba bulan-bulannya, saya berkata, sekiranya dikatakan, bahwa ayat ini mengandung dalil bolehnya berihram dengan haji sebelum bulan-bulannya menurut pendapat jumhur ulama pastilah hal itu lebih dapat diterima, karena firman Allah, فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ “Barang-siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji” merupakan dalil bahwa kewajiban itu bisa terjadi pada bulan-bulan yang disebutkan dan bisa pula tidak terjadi pada bulan-bulan tersebut, kalau tidak seperti itu Allah tidak akan membata-sinya.

Dan firmanNya, فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ “Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa menger-jakan haji” maksudnya, wajib atas kalian mengagungkan ihram dengan haji itu, khususnya yang terjadi pada bulan-bulannya dan kalian memeliharanya dari hal-hal yang merusaknya atau mengu-rangi pahalanya dari rafats, yaitu berjima’, dan segala tindakan yang menuju ke sana, baik perbuatan maupun perkataan, khususnya tatkala wanita berada, di hadapan mereka.

Dari perbuatan fasik maksudnya seluruh kemaksiatan yang di antaranya adalah larangan-larangan dalam berihram, dan dari ber-bantah-bantahan, maksudnya debat kusir, berselisih dan bermu-suhan; karena semua itu akan menimbulkan keburukan dan permu-suhan, padahal maksud dari berhaji adalah menunjukkan sikap kerendahan diri, ketundukan hanya kepada Allah, mendekatkan diri kepadaNya dengan segala kemampuan dari berbagai macam ketaatan, dan membersihkan diri dari mendekati kejelekan-kejelekan, karena dengan semua itu hajinya akan menjadi haji yang mabrur, dan haji yang mabrur itu tidak ada balasan yang patut baginya kecuali surga* hal-hal di atas walaupun telah terlarang pada setiap waktu dan tempat, namun larangan dari semua itu akan lebih berat lagi saat ibadah haji.

Ketahuilah, bahwasa pendekatan diri kepada Allah tidaklah sempurna hanya dengan meninggalkan kemaksiatan saja hingga Dia menunaikan juga kewajiban yang diperintahkan, oleh karena itu Allah q berfirman, وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللهُ “Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya” dalam ayat ini disebutkan dengan kata “min” untuk menegaskan keumuman ayat itu hingga segala kebaikan, ketaatan dan ibadah termasuk ke dalam-nya, Artinya sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui hal itu, ayat ini mengandung anjuran yang sangat untuk berbuat kebajikan, khususnya di tempat-tempat yang mulia dan tanah-tanah haram yang tinggi tersebut, maka sepatutnya untuk menambah apa yang mungkin dapat ditambah dalam ibadah tersebut seperti shalat, puasa, sedekah, thawaf, berbuat baik berupa perkataan maupun perbuatan.

Kemudian Allah SWT memerintahkan untuk menyiapkan bekal untuk perjalanan yang berkah ini, karena penyiapkan bekal untuk itu merupakan tindakan menghindari dari membutuhkan bantuan orang lain, menjauh dari harta-harta mereka dengan bentuk per-mintaan maupun pemberian, dan dalam memperbanyak bekal itu terdapat manfaat yang banyak dan dapat menolong seorang musafir serta sebagai nilai tambah dalam mendekatkan diri kepada Rabb sekalian alam, bekal dimaksudkan itu adalah menegakkan fitrah biaya maupun barang-barang.

Adapun perbekalan hakiki yang senantiasa langgeng manfaatnya bagi pemiliknya di dunia maupun di akhiratnya adalah bekal ketakwaan yang merupakan perbekalan menuju negeri tempat menetap, dan ia adalah hal yang menyampaikan kepada kelezatan paling sempurna serta sebaik-baik kenikmatan yang akan selalu dan terus-menerus. Dan barangsiapa yang meninggalkan perbekalan ini, maka ia akan terhalang dengannya, yang mana dia adalah pem-bawa kepada segala kejelekan, dan ia terhalang untuk sampai ke negeri orang-orang yang bertakwa, oleh karena itu, hal ini adalah sebuah pujian bagi ketakwaan, kemudian Allah memerintahkan hal tersebut kepada orang-orang yang berakal seraya berfirman, وَاتَّقُونِ يَاأُوْلِي اْلأَلْبَابِ “bertakwalah kepadaKu hai orang-orang yang ber-akal” maksudnya, wahai orang-orang yang memiliki akal yang matang, bertakwalah kepada Rabb kalian, di mana bertakwa kepa-daNya adalah hal paling agung yang diperintahkan oleh akal kepadanya, dan meninggalkan hal tersebut adalah sebuah tanda kebodo-han dan kerusakan pikiran.

CATATAN:

* Shahih Muslim no.1349 dari hadits Abu Hurairah