TANYA:
Apa hukum orang yang datang kepada dukun, peramal atau penyihir untuk berobat, apapun jenisnya?

JAWAB:
Pergi kepada dukun atau peramal tidak boleh dan, bila mempercayainya, lebih besar lagi dosanya, berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

مَنْ أَتىَ عَرَّافاً فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً

“Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim, no. 2230, kitab as-Salam; dan Ahmad, no. 22711).

Dalil lainnya, hadits shahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Muslim, dari hadits Mu’awiyah bin al-Hakam as-Sulami, yang melarang mendatangi para dukun.

Dalil lainnya, hadits yang diriwayatkan para penulis as-Sunan dan al-Hakim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلىَ مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. at-Tirmidzi, no. 135, kitab ath-Thaharah; Ibnu Majah, ni. 639, kitab ath-Thaharah; dan Ahmad dalam al-Musnad, no. 9252)
Dan hadits-hadits lainnya dalam bab ini.

Billahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

(SUMBER: Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, vol. 21, hal. 51, al-Lajnah ad-Da’imah. LIHAT: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, TELP-021-4701616)