TANYA

Apakah seorang wanita muslimah dibolehkan memakai rambut palsu untuk mempercantik diri bagi suaminya? dan apakah ketentuan larangan itu mencakup rambut palsu yang panjang (wig) dan rambut palsu yang pendek (sanggul)?

JAWAB

Rambut palsu yang diharamkan adalah rambut palsu yang panjang (wig) dan juga rambut palsu yang pendek (sanggul). Rambut palsu yang panjang niscaya memperlihatkan rambut kepala wanita pemakainya lebih panjang dari kenyataan yang sebenarnya sehingga seakan-akan rambutnya panjang. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memakai rambut palsu yang panjang (wig) dan juga wanita yang memakai rambut palsu yang pendek (sanggul). Tetapi jika sejak semula di kepalanya itu tidak ada rambutnya, misalnya menderita penyakit yang merontokkan rambutnya, maka dalam hal itu tidak dilarang memakai rambut palsu dengan tujuan menutupi aib, karena menutupi aib itu termasuk sesuatu yang dibolehkan, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun telah mengizinkan seorang sahabat yang hidungnya terputus di dalam suatu peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas (Abu Daud, bab Cincin (4232); at-Tirmidzi, bab Pakaian (1770); an-Nasai, bab Perhiasan (8/163 dan 164)).

Masalah tersebut kemudian berkembang sehingga masuk di dalamnya usaha mempercantik diri serta operasi memancungkan hidung dan lain-lain. Mempercantik diri tidak termasuk usaha menghilangkan aib. Jika usaha mempercantik diri dimaksudkan untuk menghilangkan aib, maka hal itu tidak menjadi masalah. Tetapi jika usaha mempercantik diri itu bukanlah dimaksudkan untuk menghilangkan aib, seperti membuat tato dan mencukur bulu alis, maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang. Adapun memakai rambut palsu meskipun telah mendapatkan izin dan persetujuan dari suami, maka hal itu tetap dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan, karena tidak ada izin dan persetujuan dalam urusan yang diharamkan Allah Subhanahu WaTa’ala.

(SUMBER: Syaikh Ibn Utsaimin, Fatawa al-Mar’ah, hal. 183. LIHAT: FATWA-FATWA TERKINI, PUSTAKA DARUL HAQ)