TANYA:
Apakah hukum mengundur-undur pelaksanaan nadzar setelah syarat yang dikaitkan dengannya telah terealisasi (apa yang dinadzarkan telah terkabul, pent.), seperti orang yang mengatakan, “Aku bernadzar kepada Allah untuk berpuasa selama lima hari bila sakitku sembuh,” dan ternyata dia memang sembuh, namun dia mengundur-undur berpuasa sekian hari itu. Perlu diketahui, bahwa dalam hal ini dia tidak menentukan kapan waktunya. Apakah dia wajib berpuasa selama lima hari tersebut secara berturut-turut? Dan apakah dia wajib membayar kafarat karena meng-undur-undur pelaksanaan nadzarnya tersebut sekalipun dia tidak berniat mengingkari nadzar itu?

JAWAB:

Nadzar untuk melakukan keta’atan seperti berpuasa, sedekah, i’tikaf, haji dan membaca Al-Qur’an wajib ditepati. Bila nadzar tersebut bersyarat seperti bila sembuh dari sakit atau datang dari suatu perjalanan, maka dia harus bersegera menepatinya. Namun bila dia mengundur-undurnya, maka tidak berdosa atas hal itu. Dan jika dia meninggal dalam kondisi seperti itu, maka ahli waris-nyalah yang melakukannya sepeninggalnya. Akan tetapi tentunya bersegera dan secepatnya menepati seharusnya dilakukan sehingga seorang muslim terlepas dari beban kewajiban yang mesti diemban.

(SUMBER: Fatawa al-Mar’ah, dari Fatwa Syaikh Bin Jibrin, h.64. LIHAT: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBTI DARUL HAQ)