Tambahan tatswib الصلاة خير من النوم dalam Adzan Fajar

Masalah kesepuluh Apakah الصلاة خير من النوم dalam adzan fajar diucapkan pada adzan awal atau adzan tsani (kedua)?

Jawab, Hadits-hadits yang ada dalam bab ini sebagian darinya sebagaimana yang dikatakan oleh ulama jarh wa ta’dil ma’lul(berillat), tetapi sebagian yang lain dishahihkan oleh mereka, ini dari satu sisi, dari sisi yang lain terdapat hadits yang menunjukkan bahwa tatswib diucapkan pada adzan awal, terdapat pula hadits lain yang menunjukkan bahwa tatswibdiucapkan pada adzan kedua. As-Siraj, at-Thabrani dan al-Baihaqi meriwayatkan dari hadits Ibnu Ijlan dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata, “Adzan awal setelah حي على الفلاح ada tambahan الصلاة خير من النوم dua kali.” Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya hasan.” Al-Ya’mari berkata, ‘Ini sanad shahih.”

Ibnu Khuzaemah, ad-Daraquthni dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Anas berkata, “Termasuk sunnah jika muadzin mengucapkan حي على الفلاح pada adzan fajar untuk mengucapkan الصلاة خير من النوم.” Al-Ya’mari berkata, “Sanadnya shahih.” Imam Baqi bin Makhlad berkata, Yahya bin Abdul Hamid menyampaikan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menyampaikan kepada kami, Abdul Aziz bin Rufai’ menyampaikan kepadaku, dia berkata, aku mendengar Abu Mahdzurah berkata, ketika aku masih kecil aku adzan fajar di hadapan Rasulullah saw di Hunain, ketika aku sampai pada حي على الفلاح, beliau bersabda, “Tambahkan الصلاة خير من النوم .” Diriwayatkan oleh an-Nasa`i dari jalan lain dari Abu Ja’far dari Abu Sulaiman dari Abu Mahdzurah, dishahihkan oleh Ibnu Hazm.

Untuk menggabungkannya dikatakan, ada kemungkinan tastwib pertama kali diucapkan pada adzan awal, selanjutnya ditetapkan pada adzan kedua, hal ini untuk mengamalkan kedua dalil tersebut, masing-masing pada waktunya. Kemungkinan lain, bahwa tatswib diucapkan pada adzan bukan pada iqamat, karena iqamat bisa disebut adzan kedua bersama adzan sebagaimana dalam hadits, “Di antara dua adzan terdapat shalat.” Hal ini ditunjukkan oleh hadits Aisyah di Abu Dawud, petunjuknya zhahir bahwa yang dimaksud dengan adzan awal adalah adzan fajar (adzan kedua), ia dinamakan awal untuk memisahkannya dengan iqamat.

Doa ba’da adzan

Masalah kesebelas Apakah tambahan إِنك لا تخلف الميعاد di ujung doa ba’da adzan shahih?

Jawab, Kalimat إنك لا تخلف الميعاد tidak tercantum dalam kitab-kitab sunnah yang enam, akan tetapi ia diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunannya dari jalan Ali bin Iyadh, dia berkata, Syuaib bin Abu Hamzah menyampaikan kepada kami dari Muhammad bin al-Munkadir dari Jabir bin Abdullah …Dan dia menyebutkan haditsnya, dia menambahkan إنك لا تخلف الميعاد di akhirnya, ”
Jadi tambahan ini bukan bid’ah karena ia shahih dalam riwayat al-Baihaqi dari Jabir.

Masalah kedua belas Apakah berdoa dengan mengangkat kedua tangan ba’da adzan shahih?

Jawab, Sunnah yang suci menunjukkan disyariatkannya doa ba’da adzan dan sebelum iqamat, sebagaimana mengangkat tangan pada saat doa juga disyariatkan, hanya saja seorang muslim berdoa dengan suara pelan tanpa mengangkat suaranya.

Masalah ketiga belas Ada beberapa pembimbing datang kepada kami, mereka mengatakan bahwa jika seseorang berdoa dengan mengangkat tangannya maka dia tidak mengusap wajahnya dengannya sesudahnya karena mengusap wajah setelah doa adalah bid’ah, para pembimbing itu juga berkata, jika muadzin beriqamat dan mengucapkan,
قد قامت الصلاة dan sebagian jama’ah ada yang berkata, أقامها الله وأدامها adalah bid’ah, tidak boleh, mohon penjelasan tentang hukum kedua masalah ini?

Jawab, pertama, doa dan permintaan seorang hamba kepada Rabbnya disyariatkan dan dianjurkan, mengangkat tangan mengandung kerendahan dan kepasrahan di hadapan Allah juga disyariatkan, adapun mengusap wajah dengan kedua tangan setelah doa maka terdapat padanya hadits dhaif diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari jalan Shalih bin Hassan an-Nashri dari Muhammad bin Kaab al-Qurazhi dari Ibnu Abbas berkata, Nabi saw bersabda, “Jika kamu berdoa kepada Allah maka berdoalah dengan telapak tanganmu dan jangan berdoa dengan punggung tanganmu, jika kamu selesai maka usaplah wajahmu dengan keduanya.” Hadits ini dhaif karena Shalih bin Hassan dhaif, Ahmad, Ibnu Ma’in, Abu Hatim dan ad-Daraquthni mendhaifkannya. Al-Bukhari berkata, “Haditsnya ditinggalkan.”

Terdapat hadits lain diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Umar bin al-Khatthab, hadits ini dhaif karena di dalam sanadnya terdapat Hammad bin Isa, dia dhaif dan dia meriwayatkannya sendiri.

Karena doa merupakan ibadah yang disyariatkan sementara mengusap wajah setelahnya tidak ditetapkan oleh sunnah qauliyah dan fi’liyah, akan tetapi ia diriwayatkan dari jalan-jalan yang lemah, maka yang lebih utama adalah meninggalkannya berpijak kepada hadits-hadits shahih yang tidak menyinggung mengusap.

Kedua, pada dasarnya ibadah adalah tauqifiyah, tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang Dia syariatkan, dan tidak ada riwayat shahih dari Nabi saw bahwa beliau ketika mendengar iqamat mengucapkan أقامها الله وأدامها memang Abu Dawud meriwayatkan hal itu tetapi dari jalan dhaif, dia berkata, Sulaiman bin Dawud al-Utaki menyampaikan kepada kami, Muhammad bin Tsabit menyampaikan kepada kami, seorang laki-laki dari Syam menyampaikan kepadaku dari Syahr bin Hausyab dari Abu Umamah atau dari sebagian sahabat Nabi saw bahwa Bilal beriqamat, ketika dia mengucapkan قد قامت الصلاة Nabi saw mengucapkan أقامها الله وأدامها . Hadits ini dhaif karena dalam sanadnya terdapat rawi yang tidak diketahui, dan rawi yang tidak diketahui tidak diterima.

Dengan ini jelaslah bahwa ucapan أقامها الله وأدامها pada saat muqim mengucapkan قد قامت الصلاة tidak disyariatkan karena tidak diriwayatkan secara shahih dari Nabi saw, lebih baik mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muqim karena iqamat adalah adzan dan Nabi saw bersabda, “Jika kamu mendengar muadzin maka ucapkanlah apa yang dia ucapkan.

Dirangkum dari Fatawa al-Lajnah ad-Daimah disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad-Duwaisy jilid enam.
(Izzudin Karimi)