Bid’ah-Bid’ah Adzan

Masalah keempat belas, Apa hukum ucapan muadzin حي على خير العمل dalam adzannya?

Jawab, Adzan adalah salah satu ibadah dan pada dasarnya ibadah itu bersifat tauqifiyah, tidak dikatakan bahwa amal tertentu disyariatkan kecuali dengan dalil dari al-Qur`an, sunnah dan ijma’, mengatakan bahwa ibadah tertentu disyariatkan tanpa dalil syar’i berarti berkata atas nama Allah tanpa ilmu, Allah berfirman, “Katakanlah, ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Al-A’raf: 33). Firman Allah, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (Al-Isra`: 31). Nabi saw bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini sesuatu yang bukan termasuk darinya maka ia tertolak.” Dalam riwayat lain, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasar kepada perintah kami maka ia tertolak.

Jika hal ini telah diketahui maka adzan syar’i dari Rasulullah saw adalah lima belas kalimat [Dalam teks fatwa disebutkan lafazh adzan sebagaimana ia dilakukan oleh kaum muslimin, penukil tidak mencantumkannya untuk meringkas]. Inilah yang shahih bahwa Rasulullah saw memerintahkan Bilal agar beradzan dengannya sebagaimana hal itu disebutkan oleh ahlus sunan dan musnad-musnad, kecuali dalam adzan subuh, diriwayatkan secara shahih bahwa muadzin Nabi saw menambahkan الصلاة خير من النوم setelah حي على الفلاح dan imam yang empat sepakat bahwa ia disyariatkan karena pengakuan Rasulullah saw terhadap Bilal menunjukkan bahwa ia disyariatkan. Adapun ucapan muadzin حي على خير العمل dalam adzan subuh maka ia tidak diriwayatkan secara shahih dan tidak mempunyai lahan pengamalan di kalangan ahlus sunnah, ucapan ini termasuk buatan orang-orang Rafidhah, siapa melakukannya maka dia harus diingkari dengan cara yang membuatnya tidak lagi mengucapkannya dalam adzan.

Masalah kelima belas, Apakah mencium kedua ibu jari pada saat mengucapkan أشهد أن محمدا رسول الله mempunyai dasar?

Jawab, Tidak diriwayatkan secara shahih dari Nabi saw mencium keduanya pada saat mengucapkan أشهد أن محمدا رسول الله jadi mengucapkannya dalam kondisi itu adalah bid’ah, Nabi saw telah bersabda secara shahih, “Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini sesuatu yang bukan termasuk darinya maka ia tertolak.”

Masalah keenam belas, Sebagian masjid di Philipina dan lainnya menggunakan beduk untuk memanggil orang-orang untuk shalat kemudian adzan setelahnya, apakah hal ini boleh dalam Islam?

Jawab, Beduk dan yang sepertinya termasuk alat-alat permainan, ia tidak boleh dipakai untuk memberitahu orang-orang pada saat waktu shalat tiba atau menjelang masuk waktu, ia adalah bid’ah yang diharamkan, Nabi saw telah bersabda secara shahih “Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini sesuatu yang bukan termasuk darinya maka ia tertolak.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Al-Irbadh bin Sariyah berkata, Rasulullah saw menasihati kami dengan nasihat yang mendalam, karenanya hati kami menjadi takut, air mata kami bercucuran, kami berkata, “Ya Rasulullah saw, sepertinya ini adalah nasihat perpisahan, berwasiatlah kepada kami.” Nabi saw bersabda, “Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengarkan dan manaati walaupun kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya dari Habasyah, siapa yang berumur panjang dari kalian maka dia akan melihat banyak perbedaan, berpeganglah kepada sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin yang diberi petunjuk, gigitlah ia dengan gigi geraham kalian, jauhilah perkara-perkara yang di ada-adakan karena setiap bid’ah itu adalah kesesatan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dia berkata, “Hadits hasan shahih.”

Masalah ketujuh belas, Apa hukum taawudz dan basmalah sebelum adzan?

Jawab, Kami tidak mengetahui dasar disyariatkannya taawudz dan basmalah sebelum adzan, tidak untuk muadzin, tidak pula untuk yang mendengar dan Nabi saw telah bersabda secara shahih, “Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini sesuatu yang bukan termasuk darinya maka ia tertolak.” Dalam riwayat, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasar kepada perintah kami maka ia tertolak.

Masalah kedelapan belas, Apa hukum shalawat kepada Nabi saw sebelum dan sesudah adzan dengan suara keras?

Jawab, Hukumnya adalah bid’ah yang diada-adakan, tidak ada pada zaman Nabi saw, tidal pula pada zaman khulafa` rasyidin dan Nabi saw telah bersabda secara shahih, “Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini sesuatu yang bukan termasuk darinya maka ia tertolak.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dalam riwayat Muslim, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasar kepada perintah kami maka ia tertolak.

Yang disyariatkan adalah muadzin bershalawat kepada Nabi saw dengan suara pelan, tidan mengeraskan suaranya bersama adzan karena hal itu adalah bid’ah. Adzan selesai dengan ucapan, la ilaha illallah dengan kesepakatan ahli ilmu kemudian memohon wasilah kepada Allah untuk Nabi saw, sementara orang yang mendengar adzan disunnahkan mengucapkan apa yang diucapkan oleh muadzin kecuali dalam [hai’alatain], dia mengucapkan لاحول ولاقوة إلا بالله, kemudian bershalawat kepada Nabi saw dan memohon wasilah kepada Allah untuknya sebagaimana hal itu ditetapkan oleh hadits-hadits shahih.

Masalah kesembilan belas, Apakah dalam kehidupan Rasulullah saw memulai adzan dengan bacaan ayat 56 surat al-Ahzab?

Jawab, Hal itu tidak pernah ada dalam kehidupan beliau saw, tidak pula dalam kehidupan salah seorang khulafa` rasyidin, ia adalah bid’ah yang diada-adakan dan Nabi saw telah bersabda secara shahih “Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini sesuatu yang bukan termasuk darinya maka ia tertolak.” Muttafaq alaihi.

Dirangkum dari Fatawa al-Lajnah ad-Daimah disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad-Duwaisy jilid enam.
(Izzudin Karimi)