TANYA:
1. Bagaimanakah hukum menghilangkan rambut ketiak dan kemaluan?
2. Bagaimanakah hukum menghilangkan bulu kaki dan tangan bagi kaum wanita?
3. Bagaimanakah hukum menghilangkan bulu alis atas permintaan suami?

JAWAB:

1) Hukum menghilangkan rambut ketiak serta kemaluan adalah sunnah, bahkan cara yang paling utama dalam menghilangkan rambut ketiak adalah dicabut dan cara menghilangkan rambut kemaluan adalah dicukur. Jika menghilangkannya dengan cara lain, maka hal itu tidak menjadi masalah.

2) Adapun hukum menghilangkan bulu kaki dan bulu tangan bagi wanita, maka hal itu tidak berdosa, dan menurut kami itu tidak apa-apa.

3) Hukum menghilangkan bulu alis karena permintaan suami, maka hal itu tetap tidak boleh. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang mencukur dan dicukurkan bulu alisnya. (Al-Bukhari, bab Tafsir (4886); Muslim, bab Pakaian (2125)) Makna mencukur di sini ialah menghilangkan atau mencabutnya.

(SUMBER: Fatwa Syaikh Ibn Baz, Fatawa al-Mar’ah, hal. 101. LIHAT, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)