TANYA:

Ditanyakan kepada Syaikh tentang hukum mengenakan pakaian bergambar makhluk yang bernyawa pada anak-anak?

JAWAB:

Para ahli ilmu berpendapat bahwa diharamkan bagi para orang tua untuk mengenakan pakaian bergambar makhluk yang bernyawa kepada anak-anak mereka seperti diharamkannya orang dewasa untuk mengenakan pakaian tersebut. Apa yang diharamkan terhadap orang dewasa untuk mereka pakai, maka diharamkan pula untuk dipakaikan kepada anak-anak. Hendaklah kaum muslim tidak membeli atau memiliki dan memboikot pakaian-pakaian seperti itu sehingga kita tidak disusupi oleh keburukan dan kerusakan dari aspek ini. Jika kita memboikot pakaian-pakaian seperti ini, maka mereka tidak akan menemukan jalan untuk memasukkan barang-barang mereka ke negeri ini, dan biarlah kehinaan itu hanya berlaku di kalangan mereka sendiri.

(SUMBER: Fatawa al-‘Aqidah, Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 688. LIHAT, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)