TANYA

Aku mendapat hadiah sebuah jam tangan yang dilapisi dengan emas 18 karat pada beberapa bagiannya; yaitu di sekeliling kaca, dua sisinya dan pada pengunci rantainya. Bagaimana hukum memakainya?

JAWAB

Jam tangan tersebut tidak boleh dipakai bagi kaum laki-laki karena dilapisi emas, tetapi diperbolehkan bagi wanita karena dikategorikan sebagai gelang sehingga ia boleh memakainya. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.

(SUMBER: Syaikh Ibn Jibrin, al-Lu’lu’ al-Makin, hal. 195. LIHAT, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)