TANYA:

Saya mengidap penyakit kencing netes yang akut (kontinyu); kapan saya harus berwudhu untuk melaksanakan shalat lima waktu, demikian pula, kapan saya harus berwudhu untuk shalat Jum’at?

JAWAB:

Siapa saja yang mengidap penyakit kencing netes akut (kontinyu), maka ia berwudhu ketika hendak shalat, lalu langsung shalat saat itu. Jika ada sesuatu keluar ketika sedang shalat, maka shalatnya sah. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampu kamu.”
(QS. at-Taghabun:16)

Demikian pula pada hari Jum’at, maka hendaknya ia berwudhu ketika hendak shalat, lalu shalat bersama imam.

Akan tetapi ia harus meletakkan sesuatu pada zakar (kemaluan)nya yang dapat menetesnya air kencing atas pakaian, badan dan tempat shalatnya, wallahu a’lam. (al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan, jld.4, hal.8-9, no.3)