TANYA:

Apakah diperbolehkan memelihara burung di dalam sangkar sebagai hiasan di rumah atau di kebun?

JAWAB:

Tidak berdosa melakukan hal tersebut selama di dalam sangkarnya itu disediakan sesuatu yang dibutuhkannya, seperti makanannya serta air minumnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فيِ هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتىَّ مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اْلأَرْضِ

“Seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing hingga mati, kemudian ia dimasukkan ke dalam neraka tanpa karena ia telah mengurungnya tanpa memberi makan dan minum dan ia pun tidak melepaskannya sehingga kucing itu dapat mencari makanan berupa serangga tanah.” (HR. Muttafaq ‘Alaih). (Al-Bukhari, bab Ahadits al-Anbiya’ (3482); Muslim, bab as-Salam (2242))

(FATWA Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Islamiyah, 4/449. LIHAT, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)