TANYA:

Sebagian orang beranggapan bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah dalam segala hal. Kami mohon perkenan Syaikh un-tuk menjelaskan batasan-batasan berbakti kepada kedua orang tua.

JAWAB:

Berbakti kepada kedua orang tua adalah berbuat baik kepada keduanya dengan harta, bantuan fisik, kedudukan dan sebagainya, termasuk juga dengan perkataan. Allah ta’ala telah menjelaskan tentang bakti ini dalam firmanNya, artinya, “Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (Al-Isra’: 23)

Demikian ini terhadap orang tua yang sudah lanjut usia. Biasanya orang yang sudah lanjut usia perilakukanya tidak normal, namun demikian Allah menyebutkan, “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’.”

Yakni sambil merasa tidak senang kepada keduanya, “Dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”

Bentuk perbuatan, hendaknya seseorang bersikap santun di hadapan kedua orang tuanya serta bersikap sopan dan penuh kepatuhan karena status mereka sebagai orang tuanya, demikian berdasarkan firman Allah ta’ala,“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil’.” (Al-Isra’: 24)

Lain dari itu, hendaknya pula berbakti dengan memberikan harta, karena kedua orang tua berhak memperoleh nafkah, bahkan hak nafkah mereka merupakan hak yang paling utama, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pernah bersabda,

أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيْكَ

“Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu. “*

Lain dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa perkataan dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja mengabdi dalam perkara yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang termasuk bakti adalah menahan diri dari hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

اُنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِماً أَوْ مَظْلُوْماً

“Tolonglah saudaramu baik ia dalam kondisi berbuat aniaya maupun teraniaya.”

Ditanyakan kepada beliau, “Begitulah bila ia teraniaya, lalu bagaimana kami menolongnya bila ia berbuat aniaya.?” beliau menjawab,

تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ

“Engkau mencegahnya dari berbuat aniaya.”**

Jadi, mencegah orang tua dari perbuatan haram dan tidak mematuhinya dalam hal tersebut adalah merupakan bakti terha-dapnya. Misalnya orang tua menyuruhnya untuk membelikan sesuatu yang haram, lalu tidak menurutinya, ini tidak dianggap durhaka. Bahkan sebaliknya, ia sesungguhnya telah berbuat baik, karena dengan begitu ia telah mecegahnya dari yang haram.

CATATAN KAKI:

* HR. Abu Daud dalam al-Buyu’ (3530); Ibnu Majah dalam at-Tijarah (2292) dari hadits Ibnu Amr, Ibnu Majah (2291) dari hadits Jabir

** HR. Al-Bukhari dalam al-Mazhalim (2444) dari hadits Anas, Muslim meriwayatkan seperti itu dalam al-Birr (2584) dari hadits Jabir, Ahmad (12666) dari anas. Lafazh di atas adalah riwayat Ahmad

(SUMBER: Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. LIHAT, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)