TANYA:

Saya seorang muslimah, alhamdulillah, saya melakukan setiap yang diridhai Allah dan konsisten mengenakan hijab syar’i. Tapi ibu saya –semoga Allah memaafkannya- tidak menghendaki saya mengenakan hijab dan menyuruh saya nonton di bioskop dan video… dst, ia mengatakan, “Jika kamu tidak bersenang-senang, kamu akan segera tua dan beruban.”

JAWAB:

Hendaknya anda tetap bersikap lembut terhadap ibu anda, berbuat baik kepadanya dan berbicara dengan yang lebih baik, karena hak seorang ibu sangat agung, namun demikian anda tidak boleh mematuhinya pada selain yang ma’ruf, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فيِ اْلمَعْرُوْفِ

“Sesungguhnya ketaatan itu pada yang ma’ruf. “*
Dan sabdanya,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فيِ مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Tidak boleh menaati makhluk dengan bermaksiat terhadap Allah ‘azza wa jalla.”**

Begitu pula sikap terhadap ayah, suami dan sebagainya, tidak boleh mematuhi mereka dengan melakukan kemaksiatan terhadap Allah, demikian berdasarkan hadits-hadits tadi. Kendati demikian, seorang isteri, atau anak, tetap menempuh cara yang baik untuk mengatasi problema-problema tersebut, yaitu dengan menjelaskan dalil-dalil syari’atnya, keharusan menaati Allah dan RasulNya, waspada terhadap perbuatan maksiat kepada Allah dan RasulNya, sambil terus konsisten melaksanakan kebenaran, tidak mematuhi perintah yang menyelisihi kebenaran, baik perintah itu dari suami, ayah, ibu ataupun lainnya. Tidak ada salahnya menyaksikan acara televisi atau video yang tidak mengandung kemungkaran, mendengarkan seminar-seminar ilmiah dan kajian-kajian yang bermanfaat, dengan tetap waspada sehingga tidak menyaksikan acara-acara yang menampilkan kemungkaran, juga tidak boleh menonton di bioskop serta kebatilan-kebatilan lainnya.

(SUMBER: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanwwi’ah, juz 5, hal. 358, Syaikh Ibnu Baz. LIHAT, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)

CATATAN KAKI:

* HR. Al-Bukhari dalam al-Ahkam (7145); Muslim dalam al-Imarah (1840)
** HR. Ahmad (1098) dari hadits Ali dengan riwayat yang seperti itu, (20130) dari hadits Imron, (20131) dari hadits al-Hakam bin Amr. Al-Haitsami dalam al-Majma’ (5/226) mengatakan, “Ahmad meriwayatkan dengan beberapa lafazh, ath-Thabrani meriwayatkan secara ringkas, di antaranya, ‘Tidak boleh ada ketaatan terhadap makhluk dengan melakukan kemaksiatan terhadap Khaliq.’ Para perawi jalur Imam Ahmad adalah orang-orang yang tergolong shahih.