TANYA:

Apakah boleh saya bersedekah dari harta saya atas nama ibu saya? Dan apakah pahala sedekah itu akan sampai kepadanya –semoga Allah mengasihinya-?

JAWAB:

Boleh. Seseorang boleh bersedekah atas nama ibunya atau ayahnya yang telah meninggal dunia dan pahalanya akan sampai kepada yang diatasnamakan. Dalilnya adalah hadits yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku lihat, seandainya ia sempat bicara, tentu ia akan bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya?” Beliau menjawab, “Boleh.” (HR. Al-Bukhari dalam al-Jana’iz (1388); Muslim dalam al-Washiyah (1004)

Juga berdasarkan izin Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Sa’d bin Ubadah yang hendak menjadikan pohon kormanya di Madinah sebagai sedekah atas nama ibunya yang telah meninggal. (HR. Al-Bukhari dalam al-Washaya (2760).)

Namun demikian, perlu diketahui, bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendoakan ibu bapaknya dan menjadikan pahala amal shalihnya untuk dirinya sendiri, karena seperti itulah yang dilakukan oleh para pendahulu umat ini, bahkan itulah yang tersirat dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

“Jika seorang manusia meninggal, terputuslah semua amalnya kecuali dari tiga; Shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”( HR. Muslim dalam al-Washiyah (1631)

Kendati begitu, tidak apa-apa seseorang melakukan amal-amal shalih dengan niat atas nama ayahnya atau ibunya yang telah meninggal.

(SUMBER: Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/151. LIHAT, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)