Rukun Shalat Ketiga, Membaca Al-Fatihah

Membaca al-Fatihah bagi yang mampu adalah salah satu kewajiban dan salah satu rukun shalat, ia tidak tergantikan oleh al-Qur`an yang lainnya menurut pendapat yang shahih, baik dalam shalat fardhu maupun nafilah, shalat jahr (bacaan keras) maupun sir(bacaan pelan), bagi imam, munfarid dan makmum, untuk yang terakhir ini terlepas dari perbedaan di antara para ulama yang nanti akan dijelaskan.

Tentang kewajiban al-Fatihah dalam shalat, bahwa ia tidak tergantikan oleh selainnya adalah madzhab jumhur ulama, di antara mereka adalah Imam yang tiga selain Abu Hanifah. Imam yang terakhir ini berpendapat bahwa al-Fatihah tidak harus, selain al-Fatihah bisa menggantikannya.

Jumhur ulama berdalil kepada hadits-hadits berikut:

1- Sabda Nabi saw,

لاَصَلاَةَ لِمَنْ لاَيَقْرَأُ فِيْهَا بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi siapa yang tidak membaca Fatihatul Kitab di dalamnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit).

2- Sabda Nabi saw,

مَنْ صَلَّي صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيْهَا بِأُمِّ الكِتَابِ فَهِيَ خَدَاجٌ فَهِيَ خَدَاجٌ فَهِيَ خَدَاجٌ

Barangsiapa shalat tidak membaca di dalamnya dengan Ummul Kitab maka ia tidak sempurna, tidak sempurna, tidak sempurna.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

3- Sabda Nabi saw,

لاَتُجْزِى صَلاَةٌ لاَيَقْرَأُ الرَّجُلُ فِيْهَا بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

“Tidak sah shalat di mana seseorang tidak membaca Fatihatul Kitab di dalamnya.” (HR. Ad-Daraquthni).

Sementara Imam Abu Hanifah berdalil kepada:

1- Firman Allah, “Bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Qur`an.” (Al-Muzzammil: 20).

2- Sabda Nabi saw kepada laki-laki yang shalat tidak baik,

ثُمَّ إسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَاتَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ

“…Kemudian menghadaplah kiblat lalu bertakbirlah kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Qur`an.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

3- Sabda Nabi saw,

لاَصَلاَةَ إِلاَّ بِقُرْآنِ وَلَوْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

“Tidak ada shalat kecuali dengan al-Qur`an walaupun dengan Fatihatul Kitab.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah).

Pendapat pertama adalah pendapat yang rajih karena;

1- Ayat surat al-Muzzammil hadir dalam urusan shalat malam dan maksudnya adalah bacalah apa yang mudah dari al-Qur`an setelah al-Fatihah.

2- Maksud dari sabda Nabi saw, “Bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Qur`an.” adalah al-Fatihah, karena ia adalah surat yang paling mudah.

3- Hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di atas tidak shahih seperti yang dikatakan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)