Coba perhatikan keadaan orang yang tidak memiliki penglihatan dan kesulitan yang ia temui dalam mengurus urusannya. Ia tidak dapat mengetahui tempat kakinya menapak dan tidak mengetahui apa yang ada di hadapannya. Ia tidak dapat membedakan warna dan tidak dapat membedakan pemandangan yang indah dan yang jelek. Ia tidak dapat mengambil faidah ilmu dari kitab yang dibacanya. Ia tidak dapat mengambil pelajaran dan tidak dapat memperhatikan keajaiban ciptaan Allah Subhanahu wa ta’ala.

Di samping itu, ia tidak menyadari berbagai mashlahat dan mudharat atas dirinya. Ia tidak bisa mengetahui lubang yang ia bisa terperosok ke dalamnya. Ia tidak mengetahui binatang buas yang akan mengancamnya dan ia tidak dapat melindungi diri darinya. Ia tidak dapat mengetahui musuh yang datang menyerang untuk membunuhnya. Ia juga tidak bisa melarikan diri jika ada yang mengejarnya untuk menyakitinya. Pendek kata, kalaulah bukan karena perlindungan khusus dari Allah Subhanahu wa ta’ala baginya, sebagaimana perlindungan yang diberikan kepada anak bayi, niscaya dirinya tidak akan selamat dan akan cepat binasa. Kedudukannya seperti daging yang membalut tulang. Oleh sebab itu, Allah menyediakan pahala jika ia bersabar dan semata-mata mengharap surga.

Dan merupakan salah satu bukti kemahalembutan Allah Subhanahu wa ta’ala atas orang buta ialah Dia (Allah) mengganti penglihatan matanya yang hilang itu dengan ketajaman akal. Ia (orang buta) adalah orang yang paling kuat daya pikir dan daya tangkapnya. Allah memusatkan tekadnya. Hatinya selalu terpusat tidak tercerai-berai. Itu semua demi kelangsungan hidupnya dan demi mashlahat dirinya. Maka janganlah engkau kira ia bersedih dan berduka. Ini bagi yang terlahir dalam keadaan buta.

Adapun bagi yang kehilangan penglihatan setelah sebelumnya ia bisa melihat, maka kedudukannya sama seperti orang yang tertimpa bala atau terkena musibah. Cobaannya tentu lebih berat lagi, sebab ia tidak bisa melihat pemandangan-pemandangan dan aneka macam rupa benda yang sebelumnya dapat dinikmatinya, serta tidak dapat lagi mempergunakan fungsi penglihatan. Status hukumnya tentu berbeda.

(Keajaiban-keajaiban Makhluk dalam Pandangan al-Imam Ibnul Qayyim, Pustaka Darul Haq)