Perhiasan

Perhiasan adalah barang-barang yang biasa digunakan oleh para wanita pada tubuhnya untuk menambah kecantikannya seperti emas, perak, batu-batu mulia, aksesoris-aksesoris, pernak-pernik dan sebagainya.

Wanita boleh dengan kesepakatan para ulama berhias dengan perhiasan walaupun ia bernilai mahal dari perak, mutiara, permata yakut, marjan, batu akik, batu safir dan batu-batu mulia lainnya. Adapun perhaisan dari emas untuk wanita maka masalah ini diperdebatkan oleh para ulama, penjelasannya akan hadir insya Allah.

Allah swt menyebutkan perhiasan dalam konteks menjelaskan nikmatNya. Allah berfirman, “Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya.” (Fathir: 12).

Ayat ini menetapkan dibolehkannya berhias dengan mutiara dan batu marjan yang dikeluarkan oleh Allah dari laut, ia adalah perhiasan untuk berhias, sebagaimana Allah berfirman, “Katakanlah, ‘siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hambaNya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik?” (Al-A’raf: 32).

Hukum wanita memakai perhiasan emas

Ada beberapa hadits yang membolehkan wanita memakai emas, ada pula beberapa hadits yang mengharamkan wanita memakai emas. Dari sini para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian dari mereka cenderung kepada hadits-hadits yang membolehkan, sementara yang lain cenderung kepada hadits-hadits yang melarang.

Hadits-hadits yang membolehkan berhias dengan emas

1- Dari Ali bin Abu Thalib berkata, Nabi saw mengambil sutera dan meletakkannya di tangan kanannya dan beliau mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya dua barang ini haram atas laki-laki dari umatku dan halal untuk wanitanya.” (HR. Muslim).

2- Dari Thawus dari Ibnu Abbas rma berkata, “Aku menghadiri shalat Id bersama Nabi saw, beliau shalat sebelum khutbah… Lalu beliau mendatangi kaum wanita, beliau memerintahkan mereka bersedekah, maka mereka melemparkan cincin-cincin di kain Bilal, dalam sebuah riwayat, maka seorang wanita dari mereka bersedekah dengan gelang dan kalungnya, dalam riwayat yang lain, maka seorang wanita dari mereka melemparkan anting-antingnya. (HR. al-Bukhari).

3- Aisyah rha memiliki beberapa cincin emas, ini disebutkan oleh al-Bukhari secara muallaq dalam shahihnya, diriwayatkan secara maushul oleh Ibnu Saad dari jalan Umar bin Amru maula al-Mutthalib, dia berkata, aku bertanya kepada al-Qasim bin Muhammad, dia berkata, “Sungguh, demi Allah aku telah melihat Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan usfur dan memakai cincin emas.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar, 10/330)

Hadits-hadits yang mengharamkan berhias dengan emas

1- Dari Abu Hurairah rhu berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa ingin memberi cincin kepada kekasihnya dari api neraka, maka hendaknya dia memberinya cincin dari emas. Barangsiapa ingin memberi kalung kepada kekasihnya dari api neraka, maka hendaknya dia memberinya kalung dari emas. Barangsiapa ingin memberi gelang kepada kekasihnya dari api neraka, maka hendaknya dia memberinya gelang dari emas. Akan tetapi hendaknya kalian menggunakan perak, bermain-mainlah dengannya, bermain-mainlah dengannya, bermain-mainlah dengannya.”(HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 772/19).

2- Dari Tsauban rhu berkata, Binti Hubairah datang kepada Nabi saw, sementara di tangannya terdapat cincin emas –yakni cincin-cincin berukuran besar- maka Nabi saw memukul tangannya dengan tongkat yang beliau bawa sambil bersabda, “Apakah kamu berbahagia kalau Allah kelak menggantikannya di tanganmu dengan cincin dari api neraka?” Lalu dia datang kepada Fatimah mengadukan apa yang dilakukan Rasulullah saw kepadanya. Tsauban berkata, lalu Nabi saw datang kepada Fatimah dan aku menyertai beliau sementara Fatimah telah mengambil sebuah kalung emas dari lehernya, Fatimah berkata, “Ini hadiah dari Abu al-Hasan kepadaku.” Maksudnya adalah Ali suaminya- sambil menunjukkan kalung itu di tangannya. Maka Nabi saw bersabda, “Wahai Fatimah, apakah kamu berbahagia kalau orang-orang berkata, Fatimah binti Muhammad, di tangannya terdapat kalung dari api neraka?” Lalu Rasulullah saw memintanya dengan sangat, beliau keluar tanpa duduk, maka Fatimah menjual kalung itu dan membelikannya hamba sahaya dan memerdekakannya, hal ini didengar oleh Nabi saw maka beliau bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan Fatimah dari api neraka.” (HR. an-Nasa`i, sanadnya dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 771/18).

Yang membolehkan wanita berhias dengan emas adalah jumhur ulama, beberapa imam menukil ijma’ dalam masalah ini, seperti Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa dan lainnya. An-Nawawi berkata, “Kaum muslimin telah berijma’ bahwa wanita boleh memakai bermacam-macam perhiasan dari emas dan perak semuanya, seperti kalung, gelang tangan, gelang kaki, gelang bahu, cincin, dan semua yang dipakai di leher dan lainya serta semua yang biasa dipakai oleh wanita, tidak ada perbedaan dalam sesuatu dari hal ini.”

Syaikh al-Albani mempunyai pendapat dalam masalah ini, beliau membolehkan wanita berhias dengan emas dengan syarat bukan melingkar akan tetapi terpotong, alasan beliau karena hal itulah yang dipahami dari hadits Abu Hurairah dan Binti Hubairah di atas, beliau berkata dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib 2/193, penerbit Pustaka Shahifah Jakarta, “Hadits-hadits dalam masalah ini –yakni masalah larangan berhias dengan emas bagi wanita- ada yang shahih dan ada yang tidak shahih, dan yang shahih darinya khusus untuk emas yang melingkar sebagaimana yang Anda lihat seperti kalung, gelang dan cincin.” Lanjut Syaikh, “Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa semua emas halal bagi wanita kecuali yang melingkar, dengan ini semua dalil-dalil bisa diakomodasi.”

Kemudian Syaikh menghadirkan hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa`i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw melarang memakai emas kecuali yang terpotong. Setalah itu Syaikh berkata, “Yang benar adalah bahwa hadits Ibnu Umar ini merupakan dalil yang kuat dalam membedakan antara emas yang melingkar dengan emas yang terpotong bagi wanita.” Wallahu a’lam.

Hukum berhias dengan penggalan emas dan perak yang tertulis di atasnya ayat al-Qur`an

Tidak ragu bahwa al-Qur`an al-Karim termasuk ayat-ayatnya mengandung tasyri’, hukum-hukum dan adab-adab, ayat-ayat ini berisi jalan kehidupan seorang muslim, kebahagiaannya dan dunia dan akhirat, maka tidak pantas bagi seorang muslim memakainya atau mengizinkan memakainya karena hal itu berarti menghina kalam Allah Ta’ala, walaupun maksudnya mungkin mengagungkan, tetapi hukum tidak sekedar berpijak kepada maksud.

Sangat disayangkan ketika kita melihat banyak akhawat muslimat menggantungkannya di leher anak-anak mereka atau mereka sendiri memakai potongan-potongan emas atau perak yang tertulis di atasnya ayat-ayat al-Qur`an, seperti ayat Kursi, al-Muawwidzatain dan lainnya dengan keyakinan bahwa ia melindungi dari setan atau roh jahat, ini termasuk tamimah yang diharamkan menurut pendapat yang shahih di kalangan para ulama.

Ada respon positif dari pemerintah Arab Saudi melalui kementrian perdagangan yang melarang memperdagangkan potongan-potongan seperti ini, karena melarangnya berarti melindungi ayat-ayat al-Qur`an al-Karim dari penghinaan. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)