Tanya :

Saya memiliki sepetak tanah yang saya beli untuk membangun rumah di atasnya, kemudian selang beberapa waktu saya terpaksa menjual tanah itu. Apakah saya berkewajiban membayar zakat dari tanah itu sebelum saya jual?

Jawab:

Apabila kasusnya sebagaimana yang anda sebutkan dalam pertanyaan, maka anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah itu sebelum dijual. Sebab dalam kasus seperti ini, tidak terdapat syarat-syarat wajib zakat. Yaitu anda sebenarnya tidak menyiapkan tanah itu untuk dijual beliakan.

Lajnah Da’imah, Fatawa az-Zakah, disusun oelh Muhammad Al-Musna, hal.24. (Fatwa-Fatwa terkini jilid 1 hal 274)