Berhias dengan alat kecantikan

Pada zaman ini telah beredar berbagai macam alat-alat perlengkapan kecantikan di pasar-pasar, make up dan kosmetika menjadi salah satu barang laris di berbagai kalangan, tentu saja sasarannya adalah para wanita termasuk muslimah. Ada beberapa perkara yang perlu diperhatikan dalam menggunakan alat-alat kecantikan ini:

Pertama: Memastikan bahwa alat kecantikan ini terbuat dari bahan yang suci, karena tubuh seorang muslimah tidak patut dihias dengan sesuatu yang najis.

Kedua: Memastikan aman dan tidak berdampak negatif bagi kulit dan tubuh, baik cepat maupun lambat, apa pun kalau ia membahayakan maka haram dilakukan karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29). Dia juga berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195). Kaidah fikih menetapkan, menolak dampak negatif didahulukan di atas mendatangkan kemaslahatan.

Ketiga: Hendaknya bahan-bahan ini tidak berasal dari bahan-bahan yang menghalangi air dari kulit pada waktu berwudhu atau mandi junub atau haid atau nifas.

Keempat: Hendaknya tujuan berhias bukan untuk menampakkannya kepada laki-laki asing, menonjolkan kecantikan yang dapat menimbulkan fitnah dan menebarkan kerusakan di masyarakat muslim, jadi seorang muslimah hanya berhias khusus bagi suaminya semata tidak orang lain.

Syarat yang keempat ini dilalaikan oleh banyak muslimah pada masa kini, maka kita melihat mereka justru berdandan dan berhias habis jika keluar rumah, sebaliknya ketika di dalam rumah sama sekali tidak berhias.

Kelima: Tidak berlebih-lebihan sehingga menjadikannya nomor satu.

BERHIAS YANG HARUS DIHINDARI

Operasi kecantikan

Operasi kecantikan yang dikenal pada zaman ini, yang diiklankan oleh budaya tubuh dan syahwat, misalnya membesarkan pinggul, memancungkan hidung, memperbesar payudara dan sebagainya adalah haram, karena pertama, perbuatan ini merubah ciptaan Allah tanpa alasan. Kedua, perbuatan ini menunjukkan bahwa pelakunya mendewa-dewakan penampilan, maka yang sering melakukannya adalah orang-orang yang menjual penampilan tubuhnya. Dan ketiga, perbuatan ini termasuk tabdzir, membelanjakan harta di jalan yang salah.

Hanya saja –wallahu a’lam- penulis berpendapat, jika pada diri seseorang terdapat aib yang jelas atau kelainan yang menarik perhatian seperti bibir sumbing, noda-noda karena kebakaran atau kecelakaan, maka tidak mengapa ia dilakukan, selama tujuannya sebatas mengangkat kesulitan karena Allah tidak menjadikan dalam agama sesuatu yang menyulitkan

Menyambung rambut

Maksudnya adalah menyambung rambut dengan selainnya agar dikira ia lebat atau bagus atau keduanya sekaligus, perbuatan ini bisa dilakukan oleh wanita dengan cara menambahkan rambut lain kepada rambutnya, baik rambut alami dari wanita lain atau rambut buatan untuk tujuan ini.

Dalil-dalil yang mengharamkan

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan berkhutbah di atas mimbar pada tahun haji sambil dia mengambil sejumput rambut yang ada di tangan pengawalnya, Muawiyah berkata, “Di mana ulama kalian, aku mendengar Rasulullah saw melarang perbuatan seperti ini, beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa manakala wanita-wanita mereka melakukan ini.”

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang memintanya, wanita yang mentato dan wanita yang memintanya…”

Mencabut bulu wajah atau mengerik alis

Dari Alqamah dari Abdullah bin Mas’ud berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut bulu wajah dan wanita yang meminta mencabut bulu wajah, wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” Hal ini sampai ke telinga seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub, dia ini membaca al-Qur`an, dia mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata, “ Ucapan apa yang aku dengar darimu, aku mendengarmu melaknat wanita yang mentato dan wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut bulu wajah dan wanita yang meminta mencabut bulu wajah, wanita yang merenggangkan giginya yang merubah ciptaan Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, “Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah saw dan ia tercantum di dalam kitab Allah?” Dia berkata, “Aku telah membaca di antara kedua sampulnya tetapi aku tidak menemukannya.” Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau kamu benar membacanya niscaya kamu menemukannya, Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7).

Wanita itu berkata, “Aku melihat sesuatu dari hal ini pada istrimu sekarang.” Ibnu Mas’ud berkata, “Pergilah dan lihatlah.” Maka wanita ini datang kepada istri Abdullah dan dia tidak melihat apa pun, dia datang lagi kepada Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Aku tidak melihat apa pun.” Ibnu Mas’ud berkata. “Kalau kamu sampai melihat niscaya kami tidak berkumpul dengannya.” Yakni tidak hidup dengannya. (Muttafaq alaihi).

Illat (alasan) pengharaman

1- Penipuan dan kecurangan, dua perkara ini haram dalam syariat Allah Ta’ala.
2- Merubah ciptaan Allah Ta’ala, ini juga haram.

Menipiskan atau merenggangkan gigi

Dalam hadits Ibnu Mas’ud di atas,

لَعَنَ اللهُ … وَالمُتَفَلِّجَاتِ للْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

“Allah melaknat …wanita yang merenggangkan giginya yang merubah ciptaan Allah.”

Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, المتفلجة adalah wanita yang mencari atau melakukan الفلج yaitu kerenggangan di antara gigi depan, dan التفلج merenggangkan di antara dua gigi yang berdampingan dengan kikir dan sejenisnya, biasanya ia dilakukan khusus untuk gigi depan dan gigi seri, ia dianggap baik untuk wanita, terkadang seorang wanita melakukannya terhadap gigi-giginya yang berdempetan agar renggang, terkadang dilakukan oleh wanita berumur agar dikira masih muda, karena biasanya gadis muda giginya baru dan renggang, hal ini akan hilang pada saat tua. (Fathul Bari juz 10 kitab al-Libas bab al-Mutanammishat).

Ini disebut pula dengan al-wasyru, an-Nawawi berkata, الوشرdilakukan oleh wanita tua dan wanita paruh baya untuk menampakkan kemudaan dan keindahan gigi, karena kerenggangan yang tipis di antara gigi dimiliki oleh anak gadis, jika seorang wanita mencapai usia tua maka ia mengeras, maka dia mengikirnya dengan kikir agar ia halus, indah dipandang, agar dikira bahwa dia berumur muda. (Shahih Muslim Syarah an-Nawawi 14/107).
(Izzudin Karimi)