Pertanyaan :

Ada seseorang yang akan menyembelih hewan korban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkorban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut atau kuku baginya pada hari-hari diantara sepuluh hari pertama dzulhijjah? Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika disisir? Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berqurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama dzulhijjah, sedangkan sebelun berniat ia sudah memetong rambut dan kukunya?

Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berkorban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal itu berpengaruh terhadap ke-sah-an korban?

Jawaban :

Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beliau bersabda yang artinya:

“Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkorban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedakit pun.” (Rawayat Muslim).

Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkorban, terserah, apakah korban itu atas nama dirinya atau atas nama kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya.Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya,mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam korban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan korban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh mlakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.

Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkorban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kukunya pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum niat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkorban sekalipun ia telah memotong rambut atau kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidat berqurban dengan alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kuku yang sudah menjadi kebiasaannya setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekali. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan bahkan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan korban (ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu Wata’ala berfirman yang artinya:

“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan koban sampai pada tempat penyembelihan.” (Al-Baqarah:196).

Wallahu a’lam
[Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin].

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 385, cet: Darul Haq Jakarta.