Pertanyaan :

Seorang tentara ditugaskan untuk menjaga keamanan suatu tempat, saat tiba waktu shalat Ashar ia tidak melaksanakannya, dan baru shalat setalah shalat magrib, hal itu dikarenakan tidak ada yang menggantikan posisinya dalam melaksanakan tugas ini. Apakah ia berdosa karena menagguhkannya ? Apa pula yang dilakukan oleh orang yang menghadapi situasi seperti itu ?

Jawaban :

Seorang piket penjaga atau yang lainnya tidak boleh menangguhkan shalat hingga keluar dari waktunya, hal ini berdasarkan firman Alla Ta’ala’ala :

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban atas orang-orang yang beriman yang telah ditentukan waktunya.” (An-Nisa’: 103).

Juga berdasarkan dalil-dalil lain di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Maka ia harus mengerjakan shalat pada waktunya disamping tetap menjalankan tugas penjagaan, sebagaimana dulu kaum Muslimin melaksakannya bersama Nabi Shallallahu “alaihi wasallam, yaitu dalam shalat khauf, di mana mereka mengerjakan shalat dengan tetap siaga menghadapi musuh.

Wallahu waliyut taufiq.
[Fatwa Syaikh Ibnu Baz, Majalah Ad-Da’wah, edisi 1015, Syaikh Ibnu Baz)

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 184-185, cet: Darul Haq Jakarta.