Peringatan dan Ancaman

Apabila kita telah tahu aturan yang sebenarnya – tentang tidak diperbolehkannya memanjangkan kain di bawah mata kaki – kapan saja orang itu menolak hadits-hadits yang telah tetap dari Rosululloh dan menjadikannya terbuang (diremehkan), maka sungguh akibatnya tidak baik, sebagaimana banyak hadits telah menjelaskan tentang hal ini, diantaranya :

Hadits Pertama:

Artinya:
“Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh Shollallahu alaihi wa Sallam bersabda : apa yang di bawah mata kaki dari kain penutup (izaar), maka (tempatnya) di neraka”. (HR.Bukahori 10/256, Ahmad 2/410,461,498, Abdur rozzaq 11/38, Abu Na’im fi Al hulyah 7/192, Al baihaqi 2/244, Al baghowi 12/12, Aahmad 5/9,IbnuAbi Syaibah 8/204, 203 dari hadits Aisyah, Ath thobroni dalam Al kabir dari hadits Samuroh bin Jundub dengan lafadz “ Ma tahta al ka’baini “ juga disebutkan oleh Imam Ahmad 5/15)

Berkata Al khottobi :” perkataan beliau “maka (tempatnya) di neraka”, bisa berarti dua makna : yang pertama : bagian kaki yang di bawah mata kaki berada di neraka, sebagai hukuman atas perbuatannya, yang kedua : sesungguhnya perbuatannya itulah yang menyebabkan ia masuk neraka, atau bisa dikatakan : perbuatan seperti ini termasuk perbuatan penduduk neraka “.

Hadits Kedua :

Artinya:
“Dari Asy syarid berkata : Nabi Shollallohu alaihi wa Sallam mengikuti seorang laki-laki dari Tsaqif sampai beliau mempercepat dalam mengikutinya, lalu Nabi memegang kain orang tersebut dan berkata : angkatlah kainmu !, seketika tampaklah kedua lututnya, lalu ia berkata : Ya Rosululloh, sungguh aku ini seorang yang cacat (bengkok pada telapak kaki) sehingga kedua lututku bersenggolan (ketika berjalan), Rosululloh bersabda : “setiap apa yang Alloh ciptakan adalah baik”. Diceritakan : “tidak terlihat dari orang tersebut kecuali kainnya berada di tengah betis sampai ia meninggal dunia” “.(HR.Ahmad 4/390, Al humaidi (810), Ath thohawi dalam masykalil atsar 2/287, Ath thobroni dalam Al kabir 7/377,378, dan derajatnya shohih)

Sungguh seseorang yang cacat kaki lalu memakai kain panjang agar tertutup kecacatannya, karena ia mengira bahwa membukanya berarti aib, tapi Rosululloh justru menyuruhnya : “angkatlah kainmu !”, kemudian orang tersebut berdalih bahwa yang membuatnya berbuat seperti itu adalah cacat pada kakinya, Rosululloh pun menjawabnya dengan sabdanya : “setiap apa yang Alloh ciptakan adalah baik”, beliau pun memberitahukan bahwa dalih seperti itu belum cukup membuat seseorang menutupi mata kakinya, lalu bagaimana dengan orang yang tidak mempunyai dalih !.

Hadits Ketiga :

Artinya:
“Dari ‘Amr bin Fulan Al anshori berkata : ketika ia berjalan dan kainnya melebihi mata kaki, bertemulah ia dengan Rosululloh Shollallohu alaihi wa Sallam, lalu beliau menaruh tangannya pada keningnya dan berkata : “Ya Alloh ini hamba-Mu dan anak hamba-Mu dan anak orang yang beriman pada-Mu”, ‘Amr berkata : Ya Rosululloh sungguh aku ini adalah seorang yang cacat kaki (betis yang tidak normal/kecil), beliau bersabda : “wahai ‘Amr sesungguhnya Alloh telah menjadikan baik apa yang diciptakan-Nya”, lalu Rosululloh mencontohkan dengan menaruh empat jari tangan kanannya pada lutut ‘Amr, dan beliau berkata : “wahai ‘Amr inilah tempat (batas) kain”, kemudian beliau menaruh di bawahnya (dengan ukuran yang sama),
dan berkata lagi : “wahai ‘Amr inilah tempat (batas) kain” “.(HR.Ahmad 4/200, berkata Al hafidz Ibnu Hajar dalam Al ishobah 7/155 : sanadnya hasan, diriwayatkan pula oleh Ath thobroni dalam Al kabir 8/277 dari hadits Umamah, Al haitsmi dalam majma’ 5/124, dan diriwayatkan oleh Ath thobroni dengan banyak sanad dan rijal yang salah satunya terpercaya)

Hadits-hadits yang telah tersebut diatas, menerangkan tentang sebab seseorang mandapatkan ancaman yang sangat keras (seperti ancaman akan neraka atau yang selainnya), dan sebabnya ialah memanjangkan kain melebihi mata kaki, setelah melihat dalil-dalil yang cukup jelas seperti ini, tidak akan bisa seseorang mengatakan bahwa ancaman dalam hadits tersebut ditujukan khusus kepada orang yang sombong ketika ia memanjangkan kainnya, karena hadits-hadits diatas cukup jelas menerangkan tentang hukuman yang wajib diketahui dan tegak diatasnya. Maka kapan saja seseorang melanggar aturan tersebut dan memanjangkan kain (di bawah mata kaki), maka ia masuk dalam kategori ancaman yang telah disebutkan dalam hadits di atas.
Hadits di atas sebagaimana pula hadits-hadits sebelumnya tidak mungkin dikaitkan dengan kesombongan , itu disebabkan karena setiap orang ingin menutupi kekurangannya secara fisik (menurut prasangkanya), artinya ketika seseorang memanjangkan kain mungkin ia tidak berniat sama sekali untuk bersombong diri, dalam keadaan seperti ini saja Rosululloh tidak mengizinkan (untuk memanjangkan kain) apalagi disertai niatan sombong.