Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar menunggu hasil keputusan sidang itsbat dalam penetapan awal Ramadhan 1432 H oleh pemerintah. Imbauan ini disampaikan oleh Ketua MUI Ma’ruf Amin. “Keputusan kapan Ramadhan dimulai menunggu itsbat pemerintah,” katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (15/7)

Ma’ruf menjelaskan, berdasarkan fatwa MUI yang dikeluarkan 2003, hak penetapan awal Ramadhan dan Syawwal berada di pemerintah. Dalam proses penetapannya tersebut metode yang digunakan adalah gabungan dari metode hisab dan rukyat bil fi’li.

Hasil kesimpulan hisab akan diperkuat dengan penglihatan mata telanjang. Berdasarkan fatwa tersebut, keputusan yang diambil pemerintah harus diikut. Pasalnya, kebijakan dan amar pemerintah bersifat mengikat ilzam.

Namun demikian, kata Ma’ruf, jika terdapat perbedaan pendapat menyangkut penetapan awal Ramadhan dan Syawwal, MUI mempersilahkan. Dalam konteks ijithad, perbedaan adalah keniscayaan. Selama pendapat yang dianut tersebut mempunyai dasar dan dalil yang kuat. Terkait perbedaan itu, masyarakat diminta saling menghormati dan tidak menjadikannya benih perpecahan. “Sekalipun kita menghendaki kebersamaan (memulakan puasa),” katanya.

[Sumber: www.republika.co.id]

Artikel Terkait:
1. Penentuan Awal & Akhir Ramadhan.