Pertanyaan :

Sekelompok guru-guru mengumpulkan sejumlah uang dari gaji mereka pada akhir bulan, lalu diberikan kepada salah seorang mereka, lalu pada akhir bulan berikutnya diberikan kepada yang lainnya, demikian seterusnya hingga masing-masing mendapat giliran. Kegiatan ini ada yang menyebutkan arisan. Bagaimana pandangan syari’at tentang hal ini ?

Jawaban :

Tidak apa-apa karena kegiatan tersebut merupakan pinjaman tanpa mensyaratkan bunga. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya dan menetapkan secara mayoritas bolehnya kegiatan tersebut karena mengandung kemaslahatan dan tidak menimbulkan mudharat. Hanya Allah-lah sumber petunjuk.

[Fatawa Lil Muwazdzdafin Wallahu A’lam ‘Ummal, Syaikh Ibn Baz, hal. 62]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 577, cet: Darul Haq Jakarta.