Mukaddimah

Barangkali ada sebagian penggemar yang karena saking kagumnya atau pedagang batu cincin yang karena ingin melariskan dagangannya berdalil dengan hadits tentang keutamaan batu akik. Siapa yang tidak tahu batu akik? Tetapi apakah dapat dibenarkan berdalil dengan hadits tersebut. berikut uraiannya!!

Naskah Hadits

تَخَتَّمُوْا بِاْلعَقِيْقِ فَإِنَّهُ يَنْفِي الْفَقْرَ

Bercincinlah dengan batu akik sebab ia dapat menghilangkan kefakiran

Takhrij Ringkas

Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dailami, dari hadits Anas, Umar, Ali dan Aisyah dengan sanad-sanad yang beragam. Di dalam kitab al-Yawaqit karya Muthriz disebutkan bahwa Ibrahim al-Harbi ditanyai mengenai hadits ini, ia mengatakan, ‘Shahih.’ Ia berkata pula, diriwayatkan juga dengan lafazh ‘Tahattamu’ (dengan huruf Ha’ sebagai ganti huruf Kha’-red), artinya berdiamlah di Aqiq dan menetaplah di sana. Menurutku (Imam as-Suyuthi), Ibn Adiy meriwayatkan dengan sanad Dha’if (lemah) dari hadits Aisyah secara Marfu’ denga lafazh,

تَخَتَّمُوْا بِاْلعَقِيْقِ فَإِنَّهُ مُبَارَكٌ

Bercincinlah dengan batu akik sebab ia diberkahi

(Lihat buku rujukan kita, ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahadits al-Masyhurah karya Imam as-Suyuthi, hal.101, nomor 164)

Komentar Terhadap Hadits

Peneliti (Penahqiq) buku rujukan di atas (ad-Durar al-Muntsirah), Syaikh Muhammad Luthfi ash-Shabbagh berkata, Kualitas hadits ini adalah MAWDHU’ (PALSU) . Lihat rujukan-rujukan berikut:
al-Maqashid al-Hasanah, hal.153
Tamyiz al-Khabits, hal.55
Kasyf al-Khafa’, I:299
Al-Kamil karya Ibn ‘Adiy, VII:2604
Tarikh Baghdad, XI:251 dengan lafazh, “…..Fa Innahu Mubarak”
Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir, 2411, ia (Syaikh al-Albani) berkata, “Maudhu’ (Palsu)
At-Tanbih ‘Ala Huduts at-Tash-hif karya Hamzah al-Ashfihani, hal.33
Al-Asrar, 133
Mizan al-I’tidal, I:530 dan IV:455
Al-Mawdhu’at, III:58
Al-La’ali, II:272
Tanzih asy-Syari’ah, II:270
Al-Fawa’id karya asy-Syaukani, hal.194