Pertanyaan :

Bolehkah meletakkan sepotong besi atau spanduk pada kuburan seseorang dengan bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an disamping tulisan nama si mayit, tanggal meninggalnya dst ?

Jawaban :

Tidak boleh membuat tulisan pada kuburan seseorang, baik itu berupa ayat-ayat Al-Qur’an maupun yang lainnya, baik itu pada besi, kayu maupun lainnya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari hadits Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya”. (HR. Muslim dalam Al-Jana’iz, 970). Sementara dalam riwayat At-Turmudzi dan An-Nasa’i ada tambahan dengan isnad shahih, “serta membuat tulisan di atasnya”. (HR. At-Tirmidzi dalam Al-Jana’iz, 1052). Wallahu a’lam.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 4, hal. 337, Syaikh Ibnu Baz]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 2, hal: 479, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar Z.