Pertanyaan :

Kita mengetahui bahwa Al-Qur’an Al-Karim memeliki kehormatan tersendiri, tidak boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Bagaimana pendapat anda mengenai kaset rekaman Al-Qur’an, baik bagi laki-laki maupun bagi wanita bila keduanya sedang dalam kondisi junub, atau si wanita dalam kondisi haidh: apakah boleh menyentuh atau membawa kaset rekaman tersebut ?

Jawaban :

Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga beserta para shahabatnya.

Tidak apa-apa membawa atau menyentuh kaset rekaman Al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam kondisi junub dan semisalnya. Wa billahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

[Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah Li al-Buhuts al-Ilmiyyah Wa al-Ifta’, pertanyaan ketiga dari fatwa No. 9620]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 165-166, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar Z.