Mengangkat kedua tangan pada waktu takbir

Penulis telah menjelaskan sebelumnya cara mengangkat kedua tangan pada saat takbir, berikut ini adalah penjelasan tentang kapan mushalli mengangkat kedua tangan atau dalam takbir apa mushallimengangkat kedua tangan?

Dalam kitab al-Majmu’ III/307, Imam an-Nawawi berkata, “Umat telah berijma’ atas dianjurkannya mengangkat kedua tangan pada saat takbiratul ihram, Ibnul Mundzir dan lainnya menukil ijma’ ini.”

Dalam kitab Taisirul Allam I/192, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam menulis, “Ulama telah bersepakat disyariatkannya mengangkat kedua tangan pada waktu takbiratul ihram karena hadits-hadits dalam hal ini mutawatir, ia diriwayatkan dari lima puluh orang sahabat, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang dijamin surga.”
Dari sini penulis berkata, tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang disyariatkannya atau dianjurkannya mengangkat kedua tangan pada waktu takbiratul ihram. Perbedaan terjadi pada takbir-takbir selain takbiratul ihram, apakah mengangkat kedua tangan padanya juga disyariatkan atau tidak?

Imam asy-Syafi’i dan Ahmad berpendapat yang pertama, sementara Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat yang kedua.

Menurut dua Imam asy-Syafi’i dan Ahmad mengangkat kedua tangan disyariatkan pada tiga keadaan seperti yang tercantum dalam hadits Ibnu Umar bahwa Nabi saw mengangkat kedua tangannya mendekati kedua pundaknya jika beliau membuka shalat, jika beliau bertakbir untuk ruku’, jika beliau bangkit dari ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya juga, beliau mengucapkan, ‘Sami’Allahu liman hamidah, Rabbana walakal hamdu’ dan beliau tidak melakukan itu pada sujud.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menetapkan tiga keadaan di mana Nabi saw mengangkat kedua tangan, ketika beliau membuka shalat, yakni pada saat takbiratul ihram, ketika beliau hendak ruku’ dan ketika beliau bangun dari ruku’.

Dalam riwayat lain dari Imam asy-Syafi’i dan Ahmad, mengangkat kedua tangan dianjurkan dalam empat keadaan, tiga di atas dan yang keempat, pada saat bangkit dari tasyahud awal ke rakaat ketiga berdasarkan hadits Ibnu Umar di al-Bukhari bahwa Nabi saw melakukannya. Didukung oleh hadits Abu Humaid di Abu Dawud dan at-Tirmidzi, “Kemudian jika beliau bangkit dari dua rakaat, beliau mengangkat kedua tangannya sehingga keduanya mendekati kedua pundaknya.” At-Tirmidzi menyatakannya shahih.

Pendapat inilah yang shahih dalam masalah ini karena hadits-hadits yang shahih telah menetapkannya. Wallahu a’lam.

Sementara Imam Abu Hanifah dan Malik yang berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan hanya disyariatkan pada waktu takbiratul ihram saja berdalil kepada hadits al-Barra` bin Azib di Abu Dawud, al-Barra` berkata, “Saya melihat jika Rasulullah saw memulai shalat beliau mengangkat kedua tangannya kemudian beliau tidak mengulanginya.”

Dua Imam ini juga berdalil kepada riwayat Ibnu Mas’ud di Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi, Ibnu Mas’ud berkata, “Saya akan shalat untuk kalian dengan shalat Rasulullah saw.” Lalu Ibnu Mas’ud shalat, dia tidak mengangkat kedua tangannya kecuali satu kali.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ III/402-403 menyatakan bahwa hadits al-Barra` adalah hadits dhaif, di antara yang mendhaifkannya adalah Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi’i, al-Humaidi Syaikh al-Bukhari, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, ad-Darimi, al-Bukhari dan lain-lain, dan mereka adalah pilar-pilar dan imam-imam hadits. Di samping itu ucapannya, ‘kemudian beliau tidak mengulanginya’ merupakan idraj, sisipan dari Yazid bin Abu Ziyad, salah seorang rawi. Sedangkan hadits Ibnu Mas’ud, maka menurut Abdullah bin al-Mubarak, Ahmad bin Hanbal, al-Bukhari, ad-Daraquthni dan al-Baihaqi tidak shahih. Abu Dawud berkata, “Tidak shahih.”

Adakah mengangkat tangan pada saat sujud dan bangkit dari sujud?

Dalam hadits Ibnu Umar di atas terdapat pernyataan yang jelas bahwa Nabi saw tidak mengangkat kedua tangan pada saat sujud, ini mencakup hendak sujud dan bangun dari sujud.

Dalam kitab Bada`i’ul Fawaid, Ibnul Qayyim IV/89 ditulis, al-Atsram menukil dari Imam Ahmad pada saat dia ditanya tentang mengangkat kedua tangan, Imam Ahmad menjawab, “Pada setiap turun dan bangkit.” Al-Atsram berkata, “Saya melihat Abu Abdullah –Imam Ahmad- mengangkat kedua tangannya setiap kali turun dan bangkit.”

Ucapannya, “Setiap kali turun dan bangkit.” mencakup turun ke sujud dan bangkit dari sujud. Ini artinya Imam Ahmad berpendapat bahwa pada saat hendak sujud dan bangkit darinya mushalli mengangkat kedua tangan.

Terdapat hadits yang menetapkan mengangkat kedua tangan pada saat sujud dalam musnad Ahmad no. 18861 dari Wail bin Hujr berkata, “Saya datang kepada Rasulullah saw … Saya shalat di belakang beliau, beliau mengangkat kedua tangannya setiap kali bertakbir, bangkit dan turun di antara dua sujud…” Hadits senada diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 723 juga dari Wail bin Hujr, di dalamnya, “Apabila beliau bangkit dari sujud, beliau juga mengangkat kedua tangan.” Kedua hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shifah Shalah an-Nabi saw.

Penulis berkata, hadits Ibnu Umar lebih tinggi derajat keshahihannya, dengan alasan ini Jumhur fuqaha` tidak menetapkan mengangkat kedua tangan pada saat sujud dan bangkit dari sujud, di samping dari sisi shuhbah, Ibnu Umar lebih unggul dan lebih panjang daripada shuhbah Wail. Namun demikian tidak berarti bahwa hadits Wail tidak dipertimbangkan dalam hal ini, lebih-lebih Imam Ahmad mengamalkannya yang menujukkan bahwa ia shahih menurutnya. Dari sini maka penulis berpendapat bahwa hadits Ibnu Umar berlaku untuk kondisi umum atau sering, sementara hadits Wail untuk kondisi kadang-kadang. Dengan ini kita mengamalkan kedua dalil dalam masalah ini. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)