Pertanyaan :

Apa pendapat Syaikh tentang ungkapan yang menyebutkan, “Sesungguhnya perkara-perkara kontemporer sangat kompleks ruwet, karena itu, fatwa-fatwa yang di keluarkan harus dari kelompok universal, yang terdiri dari berbagai kalangan spesialis yang membidangi berbagai plobema atau kondisi, yang mana diantara mereka ada ahli fiqihnya?”

Jawaban :

Sesungguhnya fatwa itu harus berotasi pada dalil-dalil syari’at. Jika fatwa itu dikeluarkan dari kelompok yang lebih lengkap, tentu lebih lengkap dan lebih utama untuk mencapai kebenaran, tapi hal ini tidak menghalangi seorang ‘alim untuk mengeluarkan fatwa berdasarkan syari’at nan cuci yang diketahuinya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 32, hal. 117, Syaikh Ibn Baz]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 2, hal: 192, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar Z.