Pertanyaan :

Sebagian karyawan meninggalkan tugas karena adanya urusan pribadi yang tidak terkait dengan tugas, lalu minta izin kepada atasannya dengan mereka-reka alasan yang kadang memuaskan dan kadang tidak memuaskan. Jika atasan itu tidak tahu ketidak benarannya, apakah ia berdosa karena memberi izin kepada karyawan yang bersangkutan ?

Jawaban :

Pimpinan atau direktur instansi atau yang mewakilinya tidak boleh menyetujui sesuatu yang diyakininya tidak benar, bahkan seharusnya ia menimbang jika izin itu memang diperlukan karena suatu keperluan yang mendesak, sementara pemberian izin itu sendiri tidak merugikan pekerjaan, maka tidak apa-apa. Adapun alasan-alasan yang tidak benar atau diduga keras tidak benar, maka pimpinan tidak boleh mengizinkan atau menyetujuinya, karena tindakan ini merupakan pengkhianatan tarhadap amanat dan tidak loyal kepada yang memberinya kepercayaan (amanat) dan terhadap kaum Muslimin. Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda:

كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawab tentang yang dipimpinnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan tugas ini memang amanat, sementara Allah Subhanahu Wata’ala Berfirman:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. (An-Nisa’: 58).
Kemudian tentang sifat-sifat orang beriman Allah Subhanahu Wata’ala menyebutkan :

وَالَّذِينَ هُمْ لأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya”. (Al-Mu’minun: 8).
Dalam ayat lain disebutkan :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

”Hai orang-orang beriman, janganlah kamu,mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (Al-Anfal: 27).

[Fatawa ‘Ajilah lil Mansubi Ash-Shihhah, hal. 38-40, Syaikh Ibnu Baz]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 589-590, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.