Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi jelaslah, bahwa tidak semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Permasalahan ini, sebagaimana nampak dari pandangan para ulama, karena permasalahan yang menyangkut gharar ini sangat luas dan banyak. Dengan mengetahui pandangan para ulama, mudah-mudahan Allah membimbing kita dalam tafaqquh fiddin, dan lebih dalam mengenai persoalan halal dan haram. Wabillahit Taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

[www.ekonomisyariat.com]