Pertanyaan :

Apa hukum bertasbih dengan menggunakan tasbeh? Jika tidak ada hukumnya, apa boleh bertasbih dengan menggunakan tasbeh karena alasan untuk menghitung bilangan tasbih ?

Jawaban :

Lebih baik meninggalkannya. Sebagian ahli ilmu memakruhkannya, dan yang lebih utama adalah bertasbih dengan menggunakan jari sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam. Diriwayatkan dari beliau Shallallahu ‘Alahi Wasallam, bahwa beliau memerintahkan untuk menghitung bilangan tasbih dan tahlil dengan jari-jari tangan, beliau bersabda :

إنّهنّ مسؤولات مستنطقات.

“Sesungguhnya mereka akan ditanya dan mereka akan di suruh berbicara”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

[Al-Fatawa Kitabud Da’wah, hal. 76, Syaikh Ibnu Baz]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 2, hal: 419, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.