Pertanyaan :

Apakah berdirinya jama’ah-jama’ah Islam di negara-negara Islam untuk mengayomi dan mendidik masyarakat memahami Islam, dianggap termasuk fenomena positif abad ini ?

Jawaban :

Keberadaan jama’ah-jama’ah Islam itu mengandung kebaikan bagi kaum muslimin. Kendati demikian, hendaknya jama’ah-jama’ah itu berusaha keras untuk menjelaskan kebenaran yang disertai dalilnya dan tidak membuat mereka berpaling. Disamping itu, hendaknya jama’ah-jama’ah itu berupaya untuk saling bekerja sama, saling mencintai, saling menasehati, saling mengungkapkan kebaikan dan berambisi untuk mengabaikan segala sesuatu yang dapat mengeruhkan hubungan. Tidak ada larangan berdirinya jama’ah-jama’ah itu selama mengajak kepada Kitabullah dan Sunnah RasulNya Sallallahu ‘Alahi Wasallam.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, Edisi 32, hal. 119, Syaikh Ibnu Baz]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 2, hal: 249, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.