Pertanyaan :
Apakah boleh menggantungkan sebagian ayat al-Qur’an di kantor-kantor ? Apakah shahih bahwa hukumnya sebagaimana hukum gambar yang digantung ?
Jawaban :
Menggantungkan gambar tidak boleh. Adapun menggantung ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits untuk mengingatkan, maka saya melihat hal itu tidak mengapa. Dan Allahlah yang Maha Memberi Taufiq.
[Majalah ad-Da’wah, no. 1019, Syaikh Ibn Baz]
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 564, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.