Pertanyaan :

Apa hukum menghubungkan di antara suami-istri dengan sihir ?

Jawaban :

Ini diharamkan dan tidak diperbolehkan. Ini disebut ‘Athf (menghubungkan). Sedang yang dapat memisahkan disebut Sharf (memisahkan), ini juga diharamkan, dan bisa menjadi kufur atau syirik. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman yang artinya :

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:”Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 102)

[Al-Majmu’ ats-Tsamin min Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 156]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 415, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.