Dia berdiri di depan hakim dan mengingkari bahwa ia telah berhutang sebanyak 500.000 dinar milik ahli waris Syaikh Ibrahim Muhammad. Hakim memintanya untuk bersumpah bahwa Syaikh Ibrahim tidak pernah memberinya hutang sebanyak itu dan pemberian itu bukan hutang. Lalu ia bersumpah kemudian setelah itu hakim menetapkan bahwa ia tidak berhutang. Belum lagi ia sempat keluar dari pintu pengadilan, ia terjatuh dan mati. Kejadian ini terjadi pada tahun 1954 di salah satu kota di negara Irak. Namun kisah tersebut tidak bermula seperti ini. Kami akan ceritakan kisah kejadian sebenarnya.

Syaikh Ibrahim adalah seorang pedagang besar yang dermawan. Ia tidak pernah menolak orang yang meminta atau mengecewakan orang yang berharap kepadanya.

Pada suatu hari Sayid Jabir datang ke kantor beliau di Khan Syath di tepi sungai Tigris, lalu mengemukakan maksudnya.

Sayid Jabir berkata kepada Syaikh Ibrahim, “Saya adalah tetangga anda, ayahku termasuk sahabat karib anda. Ketika wafat, ia berpesan jika saya ada keperluan atau ada kesulitan agar meminta bantuan anda. Sebagaimana anda ketahui bahwa pada tahun ini hasil panen tidak menguntungkan, tanah menjadi kering, hujan tidak turun dan kondisi semakin sulit.

Aku tak tahu bagaiamana cara mengatasinya. Aku telah berhutang kepada rentenir. Aku harus membayar hutangku tersebut, jika tidak maka rahasiaku akan terbongkar dan rival-rivalku akan tertawa melihatku. Hari ini aku mendatangi anda semoga anda sudi meminjamkan uang sebesar 500.000 dinar untuk membayar hutang yang melilit leherku kepada rentenir, membeli bibit dan untuk mengatasi urusanku. Aku berjanji akan membayar hutangku pada musim panen gandum di tahun depan.”

Syaikh berdiri ke brangkas uang yang ada di kantornya dan memberikan kepada Sayid Jabir lalu menuliskan jumlah uang tersebut dalam buku kas. Jabir mengucapkan rasa terima kasihnya atas pemberian itu dan meminta agar dituliskan dibuat surat promes (surat pengakuan hutang). Namun Syaikh berkata, “Terima kasih saya rasa tidak perlu, cukuplah Allah saksi antara engkau dan aku, Dia sebaik-baik Wakil dan sebaik-baik saksi.”

Satu tahun kemudian Syaikh Ibrahim meninggal dunia secara mendadak karena serangan jantung dengan meninggalkan seorang istri dan empat orang anak, yang sulung masih berusia 13 tahun. Istri beliau memeriksa buku-buku kas perdagangan suaminya yang dibantu oleh saudaranya yang profesinya sebagai seorang pengacara. Dari dalam buku tersebut si istri mengetahui secara rinci orang-orang yang berhutang kepada suaminya.

Hari-hari dan bulan terus berlalu setelah kematian suaminya, lalu ia mengirim utusan ke Sayid Jabir untuk menagih hutang suaminya. Tetapi Sayid Jabir mengingkari bahwa ia pernah berhutang kepada suaminya. Ia mengaku telah membayar hutang tersebut kepada suaminya. Mungkin suaminya lupa mencatat pembayaran tersebut di buku kas.

Kisah ini terdengar oleh orang banyak. Sebahagian mendengar bahwa Syaikh Ibrahim telah memberikan hutang kepada Sayid Jabir dan mereka katakan bahwa Sayid telah membayar hutang tersebut. Jika Sayid Jabir masih berhutang tentunya ia telah menunjukkan kepada ahli waris promes (surat pengakuan hutang) setelah Syaikh Ibrahim meninggal.

Dalam menanggapi masalah ini para tetangga terbagi menjadi dua kubu, kubu yang berpihak kepada ahli waris Syaikh Ibrahim yaitu mereka mengatakan bahwa beliau meminjamkan uang dengan mencukupkan hanya Allah sebagai saksi tanpa ada surat-surat perjanjian dan kubu yang membela Sayid Jabir, mereka katakan bahwa tidak mungkin Syaikh Ibrahim memberi sejumlah uang tanpa ada promes. Istri Syaikh Ibrahim meminta bantuan beberapa orang-orang shalih di lokasinya untuk membujuk agar Sayid Jabir mau membayar hutang tersebut. Namun ia tetap mengingkarinya dan tetap bersikeras serta menolaknya, seakan ia sebuah batu gunung yang keras.

Sebagaimana (di kalangan bangsa Arab-red) obat yang dijadikan pamungkas adalah ‘Kay’ (besi yang dipanaskan), demikian juga akhir perselisihan diputuskan melalui pengadilan. Perkara ini diangkat ke dewan hakim. Istri Syaikh Ibrahim mewakilkan perkara ini kepada saudaranya yang pengacara untuk melaporkannya kepada para hakim.

Pada hari persidangan, si tertuduh hadir di depan pengadilan, lalu menyerahkan urusan ini kepada Hakim al-Ustadz (…) yang menceritakan secara rinci kepadaku kisah tersebut. Di antara yang ia katakan, “Aku sangat yakin bahwa Sayid Jabir pernah berhutang kepada Syaikh Ibrahim sebanyak itu. Namun aku tidak punya bukti sama sekali selain buku kas yang mencantumkan uang yang telah dia pinjamkan kepada masyarakat. Hanya berupa bukti ini, tidak cukup kuat untuk dijadikan Sayid sebagai tertuduh.”

Sayid Jabir tidak mengingkari bahwa ia pernah berhutang dengan Syaikh Ibrahim, tetapi ia katakan bahwa ia sudah memulangkan hutang tersebut setahun setelahnya.

Salah seorang saksi mengatakan bahwa ia mendengar bahwa Sayid Jabir memuji Syaikh Ibrahim dan menyebutkan bahwa ia telah menyelamatkannya dari kemiskinan dan kefakiran dengan memberinya pinjaman uang dan menjadikan Allah sebagai saksi, namun saksi tersebut tidak menyebutkan jumlah uang yang dipinjam dan kapan ia mendengarnya dari Sayid Jabir.

Semua perkara ini seakan terbang di hembus angin. Aku berusaha menggiringnya agar mengakui hutang tersebut, namun dia dapat berkelit dalam memberikan jawaban.

Dalam menyelesaikan perkara seperti ini harus menggunakan kaidah, “Penuduh harus mendatangkan bukti dan sumpah bagi yang mengingkari.” Aku katakan kepada si tertuduh, “Apakah anda berani bersumpah dengan nama Allah bahwa anda punya hutang 500.000 dinar dengan Syaikh Ibrahim dan sudah anda bayar kepada Syaikh?”
Tertuduh menjawab, “Aku bersumpah atas nama Allah…”

Lalu ia memberikan sumpahnya. Kemudian sang hakim menetapkan bahwa Sayid Jabir tidak berhutang.

Tertuduh keluar dari persidangan dengan sombong seraya mengangkat kepala. Ia saat itu sangat bersemangat, gagah, sehat, kuat dan masih berusia muda. Ketika hendak meninggalkan persidangan bersama para hadirin, tiba-tiba aku mendengar suara gaduh dari ruang persidangan.

Aku bergegas keluar melihat apa gerangan yang sedang terjadi. Aku terkejut melihat si tertuduh yang tadi di hadapanku, yang sebelumnya dalam keadaan segar-bugar, bersemangat, masih muda dan gagah tiba-tiba tergeletak di lantai dengan mata terbelalak, mulut terbuka dan wajah menguning seolah-olah pohon busuk yang tumbang di atas tanah tidak mempunyai kekuatan apa pun. Orang-orang disekitarnya berbisik, “Ia telah mati.”

Istri Syaikh Ibrahim tinggal di dekat rumah. Dia masih mempunyai hubungan keluarga denganku dan aku ingin mendengar kisah tersebut darinya maka aku bertanya tentang berita tersebut. Di antara yang ia katakan, “Syaikh Ibrahim adalah seorang yang senang berbuat baik kepada masyarakat terutama kepada para tetangga beliau. Beliau meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan dengan hanya mencatat hutang tersebut di buku pribadinya.

Aku pernah menyesali perbuatannya itu, namun ia berkata, ‘Harta ini milik Allah, dahulu aku fakir lalu Allah memberi aku kekayaan. Dahulu aku yatim kemudian Allah memberi aku perlindungan. Aku tidak akan menghardik anak yatim dan membentak si peminta.’ Biasanya ia mengakhiri ucapannya, ‘Wahai seandainya setiap kuburan mempunyai hutang kepadaku.’ Aku menyaksikan persidangan Sayid Jabir dan aku mendengar ucapannya dan aku tidak ragu bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Setelah terdakwa memberikan sumpahnya maka Hakim memutuskan bahwa ia tidak berhutang. Ketika tertuduh bersumpah, tubuhku merinding karena aku yakin sekali bahwa ia berbohong dan telah durhaka kepada Allah SWT. Pada saat itu aku bermunajat kepada Allah SWT, ‘Sesungguhnya Engkau mengetahui yang rahasia dan yang tersembunyi dan Engkau Maha Mengetahui ilmu-ilmu ghaib, jika Sayid Jabir berdusta dalam sumpahnya maka jadikanlah ia sebagai pelajaran bagi manusia… wahai yang Mahakuat dan Maha-perkasa. Si tertuduh keluar dari ruang sidang dan aku memperhatikannya namun beberapa langkah dari pintu ruang sidang ia jatuh dan mati.”

Sungguh Sayid telah selamat dari hukum dunia namun ia takkan selamat dari Hakim langit dan bumi. Tidak terjadi pertengkaran antara Sayid dan ahli waris Syaikh Ibrahim, bahkan yang terjadi antara dia dan Penguasa langit dan bumi.

Pada suatu malam di musim dingin, ketika udara dingin sangat menusuk disertai dengan curahan hujan, ketika orang-orang sudah beranjak ke peraduan dan udara dingin tidak membiarkan mereka menikmati kehangatan dan waktu istrahatnya, pada saat itu malam sudah larut dan gelap gulita tiba-tiba bel rumah Syaikh Ibrahim berdering terus menerus dengan kuat. Seo-rang wanita berpakaian hitam di temani seorang anak berusia enam tahun berada di pintu. Istri Syaikh Ibrahim membuka pintu tersebut untuk melihat siapa gerangan sang pengetuk pintu, ternyata ia adalah istri Sayid Jabir bersama anak tunggalnya.

Istri Sayid Jabir berkata kepada istri Syaikh Ibrahim, “Suamiku telah mengingkari bahwa ia berhutang kepada Syaikh Ibrahim, namun aku tahu ia berdusta. Aku telah mengharapkan padanya agar ia mau membayar hutang tersebut dan aku terus mendesaknya, namun tetap bersikeras melakukan kajahatannya itu.”

Dan sekarang suamiku telah membayar kedustaannya dengan harga yang sangat mahal. Inilah uang yang dulu pernah dipinjam suamiku dari suamimu.!!”

Lalu ia meletakkan kantong yang berisikan uang sebanyak 500.000 dinar lantas bergegas kembali ke rumahnya diikuti oleh anaknya tanpa mendengar sepatah katapun dari istri Syaikh Ibrahim. Istri Syaikh Ibrahim tercenung di pintu rumahnya melihat dua bayangan pergi hingga hilang di kegelapan. Ia pergi keperaduan sambil mendengar deraian air hujan dan hembusan angin.

Allah tidak lupa dengan semut hitam di bawah batu hitam… bagaimana mungkin Dia lupa denganmu wahai manusia. Tidakkah engkau membaca Firman Allah SWT (artinya), “Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya.” (Hud: 6).

Rasulullah SAW bersabda,“Sesungguhnya ruh suci berhembus di jiwaku bahwa setiap yang bernyawa tidak akan mati hingga ia memperoleh semua rizkinya.”

Sesungguhnya keyakinan terhadap Allah, beriman, bertauhid, bertawakal dan berbaik sangka kepada-Nya adalah jalan kebaikan dan kesejahteraan.

(SUMBER: SERIAL KISAH TELADAN Karya Muhammad Shalih al-Qahthani, seperti yang dinukilnya dari Kisah-kisah Su’ul Khatimah karya Manshur bin Nashir al-‘Iwaji, dengan perubahan seperlunya)