Setelah pemaparan tentang alasan menunda atau menyegerakan pernikahan berikut telaah terhadapnya, maka sekarang penulis membandingkan antara akibat menunda atau menyegerakan pernikahan.

Akibat menunda

1- Belum terbebani oleh kewajiban pernikahan yang memang tidak mudah.
Dengan menunda beban seseorang masih ringan, belum berat karena dia belum memikul apa yang semestinya dipikul sebagai konsekuensi dari pernikahan yang dipilihnya, sehingga waktu, tenaga, pikiran dan mungkin fulusnya bisa dialokasikan ke lahan lain yang bermanfaat, misalnya dicurahkan untuk menuntut ilmu atau untuk berkeliling negeri berdakwah kepada Allah, ini mungkin dia lakukan karena dia belum disibukkan oleh urusan pernikahan dengan beban-bebannya.

2- Berat dan sulit menghadapi godaan kepada yang tidak baik.
Lebih-lebih di zaman di mana mendapatkan keburukan justru lebih mudah daripada mendapatkan kebaikan, arus keburukan begitu kuat, dominasinya menyebar luas, magnetnya lebih agresif dibanding dengan besi berani, hanya dengan iman kokoh ia bisa ditepis, tetapi terkadang iman pun bisa melemah tanpa ditunjang dengan sarana yang mengokohkannya, dan sarana ini adalah pernikahan.

3- Tertundanya menikmati kehidupan pernikahan.
Dengan asumsi umurnya adalah enam puluh lima tahun, seandainya dia menikah dalam usia tiga puluhan seperti yang umum terjadi di masyarakat saat ini, maka dia menikmati usia pernikahan selama tiga puluh lima tahun, itu pun tidak semuanya dia nikmati, karena biasanya begitu memasuki usia empat puluhan seseorang sudah tidak seperkasa ketika usianya masih tiga puluhan atau di bawah itu, malah kadang-kadang beberapa penyakit sudah mengintainya.
4- Tertundanya mendapatkan penenang jiwa yaitu anak.
Akibatnya ketika bapak atau ibu sudah memasuki usia senja, si anak belum dewasa, belum mandiri atau belum mentas alias masih bergantung kepada orang tua, pada saat orang tua sudah keburu tua dan sudah melewati masa puncak karir pekerjaan. Anggaplah dia menikah dalam usia tiga puluh lima, pada saat dia pensiun, pensiun umumnya dalam usia lima puluh lima, si anak masih usia lima belas, kelas tiga SMP atau kelas satu SMA, ini anak pertama, belum adik-adiknya yang menyusul kemudian.

5- Memperlambat pertumbuhan umat Islam.
Karena tertunda mendapatkan anak, maka secara otomatis hal tersebut tidak menunjang pertumbuhan umat Islam, dalam usia yang memasuki masa senja kemampuan produksi suami istri menurun, akibatnya anak pun harus dibatasi, maka terbataslah jumlah umat Islam karenanya.

Akibat menyegerakan

1- Terbebani oleh kewajiban pernikahan.
Tetapi beban tersebut jika dijalankan dengan keikhlasan maka ia tidak terasa sebagai beban, anggap sebagai penyeimbang, ada untung ada rugi, ada enak ada tidak enak dan hal itu sebanding bahkan enaknya lebih besar, lebih dari semua itu adalah pahala dari pelaksanaan terhadap beban tersebut. “Sesunguhnya kamu tidak memberikan suatu nafkah yang dengannya kamu berharap wajah Allah kecuali kamu meraih pahala karenanya sampai apa yang kamu letakkan di mulut istrimu.” (Muttafaq alaihi).

2- Terbentengi dalam batas tertentu dari godaan kepada yang tidak baik.
Karena dia telah mempunyai yang halal, itu lebih dari cukup baginya sehingga dia tidak perlu menengok dan mencari yang haram. Dalam batas tertentu, karena sebagian orang sudah terbentengi dengan pernikahan tetapi dia justru merobohkan benteng ini dengan mencaplok apa yang bukan haknya. Memang semuanya kembali kepada iman seseorang. Namun alangkah baiknya jika iman ditopang dengan benteng dan benteng pun dilandasi dengan iman.

3- Menikmati kehidupan pernikahan lebih awal.
Jika Anda menikah dalam usia dua puluhan, taruhlah dua puluh lima tahun seperti Rasulullah saw, usia di mana seorang pemuda atau pemudi berada dalam puncak kenikmatan pernikahan, maka kenikmatan pernikahan atau bulan madu akan sangat terasa sekali dan itu berlangsung lebih lama, hal ini jelas karena Anda menikah lebih awal maka kenikmatan pernikahan Anda rasakan lebih awal pula dan lebih panjang.

4- Mendapatkan penenang jiwa lebih awal.
Dan pada saat anak benar-benar memerlukan dukungan Anda, Anda tetap mampu mendukungnya dengan tegar, karena pada saat itu usia Anda belum tua, Anda sedang berada dalam puncak karir kehidupan, dan anak mulai mandiri seiring Anda memasuki usia senja, Anda menikmati masa senja tanpa diribeti dengan urusan anak yang belum juga mentas.

5- Mempercepat pertumbuhan umat Islam.
Karena peluang memperoleh anak dan dalam jumlah yang memadahi terbuka lebih lebar, sehingga jika hal ini terwujud maka ia mendukung perkembangan umat yaitu dengan terbentuknya generasi penerus yang telah disipakan lebih dini.

Setelah membaca, Anda cenderung ke mana? Menunda atau menyegerakan? Apa pun itu merupakan pilihan Anda. Yang jelas pilihan kedua sepertinya lebih menguntungkan. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)