Pertanyaan :

Pada sebagian waktu saya suka menambah-nambahi harga mobil padahal tidak berminat terhadapnya, akan tetapi saya punya tujuan lain; apakah hal itu boleh ? Mohon diberikan fatwa, semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawaban :

Apa sesuatu yang lain dari dari tujuan anda itu ? Bila anda ingin menambah lagi karena semula anda melihatnya murah namun ketika harganya menjadi mahal, anda tidak jadi membelinya, maka ini tidak apa-apa.

Sedangkan bila semula anda hanya ingin merugikan para pembeli atau ingin menguntungkan si penjual, maka perbuatan seperti ini haram hukumnya karena ia termasuk jual-beli an-Najasy yang telah dilarang oleh Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam.

[As-ilatun Min Ba’dhi Ba’i’is Sayyarat, hal. 2-3, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 2, hal: 65, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.