Pertanyaan :

Apakah boleh saya bersedekah dari harta saya atas nama ibu saya ? Dan apakah pahala sedekah saya itu akan sampai kepadanya –Semoga Allah mengasihimu- ?

Jawaban :

Boleh. Seseorang boleh bersedekah atas nama ibunya atau ayahnya yang sudah meninggal dunia dan pahalanya akan sampai kepada yang diatasnamakan. Dalilnya adalah hadits yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam dan berkata, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku lihat, seandainya ia sempat bicara, tentu ia akan bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya ?” Beliau menjawab, “Boleh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga berdasarkan izin Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam kepada Sa’ad bin Ubadah yang hendak menjadikan pohon kurmanya yang ada di Madinah sebagai sedekah atas nama ibunya yang sudah meninggal. (HR. Bukhari)

Namun demikian, perlu diketahui, bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendoakan ibu bapaknya dan menjadikan pahala amal shalihnya untuk dirinya sendiri, karena seperti itulah yang dilakukan oleh para penghulu umat ini, bahkan itulah yang tersirat dalam sabda Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam :

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَهُ.

“Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim).

Kendati begitu, tidak apa-apa seseorang melakukan amal-amal shalih dengan niat atas nama ayahnya atau ibunya yang telah meninggal.

[Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/151]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 520, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.