Pertanyaan :

Di Amerika sekarang telah dilakukan penanam rambut dengan sempurna terhadap seseorang yang mengalami kebotakan yaitu dengan cara mengambil rambut bagian belakang kepala dan menanamkannya pada bagian kepala yang botak, apakah hal itu dibolehkan ?

Jawaban :

Hal tersebut dibolehkan karena termasuk bab mengembalikan sesuatu yang telah diciptakan Allah dan juga termasuk menghilangkan aib, dan tidak termasuk mempertampankan diri dan juga bukan menambah sesuatu yang telah dicipatakan Allah Subhanahu Wata’ala, sehingga hal itu tidak termasuk merubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib. Hal itu telah disinggung dalam sebuah kisah mengenai tiga orang manusia, dimana salah seorang di antara mereka kepalanya botak dan ia menuturkan bahwa ia merasa senang; jika Allah Subhanahu Wata’ala mengembalikan rambutnya, kemudian malaikat mengusapnya, sehingga Allah mengembalikan rambutnya dan diberi rambut yang bagus. (HR. Bukhari dan Muslim).

[Syaikh Ibn Utsaiminh, Kitab ad-Da’wah, 2/74-75]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 57-58, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.