Kaidah-kaidah Dasar dalam Muamalah Maliyah

Syekh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alu Syekh (Menteri Urusan Wakaf, Dakwah, dan Bimbingan Islam Negara Arab Saudi) pernah memberikan petunjuk bahwa seseorang yang ingin meneliti dan membahas permasalahan-permasalahan kiwari dan perkara nawazil, di antaranya fikih Muamalah Maliyah, harus memahami hal-hal berikut ini:

1. Memahami pendapat para ulama yang mereka sampaikan dalam kitab-kitab fikih dengan tepat hingga dapat membedakan gambaran permasalahan dengan benar.
2. Mengetahui nash-nash yang menyampaikan masalah tersebut. Baik dalam bentuk qimar, maisir, gharar, riba, dan yang lainnya dari kejadian dan masalah yang beraneka ragam.
3. Mengetahui bahasa Arab yang menjadi dasar istilah syar’i dalam mengungkapkan masalah-masalah tersebut.
4. Mengetahui istilah–yang oleh ahli fikih disebut dengan–al jam’i wat tafriq, yaitu kaidah yang menyatukan banyak permasalahan dan perbedaan-perbadaan antara masalah-masalah tersebut.
5. Memiliki dan menguasai ilmu maqashid syari’ah.

Karenanya, sudah seharusnyalah seorang thalib ilmu (pelajar) menguasai dengan baik pokok-pokok dan kaidah satu permasalahan. Pengenalan terhadap kaidah-kaidah tersebut akan sangat memudahkan seseorang untuk menguasai fikih, sehingga dengan satu kaidah seseorang dapat menjawab dan menguasai banyak permasalahan.

Contohnya:

Kaidah “بَابُ الْعِبَادَاتِ الأَصْلُ فِيْهِ الْحَظَرُ وَالتَّوْقِيْفُ”(Masalah ibadah pada asalnya adalah dilarang dan bersandar kepada nash syariat).

Mengenal kaidah-kaidah seperti ini dapat memberikan banyak faidah, di antaranya:

1. Mencapai derajat tinggi dalam fikih, karena kaidah-kaidah ini dapat memudahkan seseorang mengenal masalah yang beraneka ragam dengan satu atau dua kaidah.
Oleh karena itu, Syekh as-Sa’di rahimahullahu menyatakan,

فَاحْرِصْ عَلَى فَهْمِكَ لِلْقَـوَاعِــدِ جَــامِـعَـةِ الْمَـسَائِـلِ الشَّوَارِدِ

Semangatlah kemu dalam memahami kaidah-kaidah yang menyatukan masalah-masalah yang beragam

2. Berada pada kaidah tersebut dan tidak melampauinya hingga ada dalil yang mengeluarkannya.
3. Mengetahui bahwa yang dituntut menyampaikan dalil adalah orang yang mengeluarkan dari asal kaidah tersebut.
4. Orang yang komitmen dengan kaidah akan mendapatkan ketenangan ketika memaparkan furu’ (cabang) fikih dalam bab-babnya dan dapat mencapai tingkatan tertinggi dalam ilmu. Syekh as-Sa’di rahimahullahu menyatakan:

فَتَرْتَقِي فِي الْعِلْمِ خَـْيـرَ مُرْتَقَـى وَتَـقْـتَـفِيْ سُبـُلَ الَّذِيْ قَدْ وُفِّقَا

Lalu mencapai tingkatan tertinggi dalam ilmu dan mengikuti jalan yang mendapatkan taufik.

Oleh karena itu, marilah kita memotivasi diri kita masing-masing untuk memperhatikan kaidah dan ketentuan fikih dengan dalil-dalilnya, kemudian mengenal (hasil) yang keluar darinya berdasarkan dalil.

Untuk mempelajari dan menelaah muamalah maliyah diperlukan pengetahuan yang cukup seputar kaidah dasar (الضوابط ) dalam muamalah, di antaranya: