Pertanyaan :

Apakah hukumnya orang yang mengumpulkan burung dan meletakkannya di sangkar ? Hal tersebut menjadi penghibur anak-anaknya

Jawaban :

Apabila disediakan baginya apa yang semestinya, berupa makanan dan minuman. Karena asal seumpama ini adalah perkara yang halal, dan tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan hal tersebut sejauh yang kami ketahui. Wa billahittaufiq .

(Fatwa islamiyah, al-lajnah ad-Da’Imah 4/449)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 658 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky