Pertanyaan :

Dalam buku adh-Dhiya’ Al- Lami ada materi khusus tetang bulan Ramadhan dan hal-hal lain seputar puasa, diantaranya terdapat ungkapan(dan tidak juga membatalkan puasa jika seorang muntah tidak disengaja atau mengobati mata atau telinganya dengan obat tetes). Bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut ?

Jawaban :

Apa yang dikatakannya, bahwa menetesi mata atau telinga untuk mengobatinya tidak merusak puasanya, adalah pendapat yang benar, karena hal itu tidak disebut makan atau minum menurut kebiasaan umum dan menurut pengertian syari’at, karena tetesan tersebut masuknya tidak melalui saluran makan dan minum. Kendati demikian, menunda penetesan itu hingga malam hari adalah lebih selamat sebagi langkah keluar dari perbedaan pendapat.

Demikian juga orang yang muntah tanpa disengaja tidak merusak puasanya, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sementara syari’at pun berdasarkan pada prinsip meniadaan kesempatan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesepitan .’ (Al-Haj:78) dan ayat-ayat lainnya, serta sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam,

‘ Barangsiapa yang muntah tanpa disengja, maka tidak qadha’ atasnya dan barangsiapa yang berusaha muntah, maka wajib qhada’.

(Fatwa Ash-Shiyam,Lajnah Da’imah,hal.44)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1, hal.292 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky