Pertanyaan :

Sebagian wanita terbiasa meminum pil pencegah haid pada bulan Ramadhan, hal ini terdorong oleh keinginan agar nantinya tidak mengkodha’ puasa . Apakah itu dibolehkan ? Dan apakah dalam hal itu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh kaum wanita ?

Jawaban :

Manurut saya, hal ini tidak perlu dilakukan oleh kaum wanita . Tetaplah pada ketetapan yang telah ditentukan Allah Subha Nahu Wata’ala pada kaum hawwa, karena dibalik kebiasaan bulanan itu Allah Ta’ala telah menetapkan hikmah tersendiri, hikmah tersebut sesuai dengan tabiat kaum wanita . Jika kebiasaan itu dicegah, maka tidak diragukan lagi akan ada dampak sampingan yang membahyakan tubuh si wanita. Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda ,

‘’ Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain) ‘’

Jika dilihat dari dampak yang bisa diakibatkan oleh pil-pil tersebut, yaitu bahaya yang mengancam rahim, sebagaimana yang dikatakan oleh para dokter, maka menurut saya dalam hal ini, hendaknya kaum wanita tidak menggunakannya. Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan ketentuanNya dan hikmahNya, yaitu saat datangnya haid, kaum wanita tidak boleh puasa dan shalat, kemudian setelah suci baru boleh puasa dan shalat, selesai Ramadhan ia tinggal mengqadha’ puasa yang dilewatinya .

(Fatwa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 64)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1, hal.292-293 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky