Makmum laki-laki satu berdiri di kanan imam, dua di belakang imam menurut Imam yang tiga selain Imam Abu Hanifah, di kanan kiri imam menurut Imam Abu Hanifah, tiga ke atas di belakang imam.

Dalil dari semua itu

Ibnu Abbas berkata, “Aku menginap di rumah bibiku Maemunah, Nabi saw berdiri shalat malam, aku berdiri shalat bersamanya, aku berdiri ke sebelah kiri beliau maka beliau memegang kepalaku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Al-Bukhari).

Jabir bin Abdullah berkata, “Aku berdiri di kiri Rasulullah saw, beliau memegang tanganku dan memindahkanku ke kanannya, kemudian Jabbar bin Shakhr datang, dia berdiri di kiri Rasulullah saw, lalu Rasulullah saw memegang tanganku dan tangannya dan beliau mendorong kami ke belakang.” (HR. Muslim).

Hadits Jabir menunjukkan bahwa dua makmum berdiri di belakang imam, inilah yang menjadi pegangan Imam yang tiga selain Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Abu Hanifah sendiri berpegang kepada hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud bahwa dia shalat berdiri di antara Alqamah dan al-Aswad, dia berkata, “Saya melihat Rasulullah saw melakukan itu.”

Makmum wanita, satu atau lebih berdiri di belakang, ada makmum laki-laki atau tanpa makmum laki-laki, Anas berkata, “Beliau memintaku berdiri di kanannya dan ibuku di belakang kami.” (Muttafaq alaihi).

Imam wanita berdiri sejajar satu shaf dengan makmumnya para wanita berdasarkan perbuatan Ummu Salamah bahwa dia mengimami para wanita maka dia berdiri di tengah. Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan al-Baihaqi. Imam an-Nawawi berkata, “Sanadnya shahih.” Wallahu a’lam.

Shalat di awal waktu

Shalat berjamaah mempunyai keutamaan, shalat di awal waktu juga mempunyai keutamaan, Nabi saw ditanya tentang amal apakah yang paling utama, beliau menjawab, “Shalat di awal waktunya.” HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Ummu Farwah. Syaikh al-Albani berkata, “Shahih Lighairihi.”

Keutamaan shalat berjamaah bisa disandingkan dengan keutamaan shalat di awal waktu dengan melaksanakan shalat berjamaah di awal waktu, dengan begitu dua keutamaan sekaligus bisa diraih, namun begitu terkadang hal ini tidak bisa dilaksanakan.

Pertanyaannya, mana yang lebih afdhal mengejar keutamaan shalat di awal waktu walaupun shalat dengan munfarid atau menunda untuk bisa shalat dengan berjamaah? Jawabannya, yang kedua lebih utama, shalat berjamaah pada waktunya lebih afdhal daripada shalat munfarid di awal waktu, walaupun shalat berjamaah tersebut tidak di awal waktu, karena keutamaan-keutamaan shalat berjamaah lebih banyak dan lebih besar, sedangkan keutamaan shalat di awal waktu hanya sebatas pada keutamaan di awal waktu.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata, “Nabi saw shalat Zhuhur di tengah hari, Ashar ketika matahari masih panas, Maghrib ketika ia terbenam, Isya`, jika orang-orang sudah berkumpul, beliau menyegerakan, namun jika orang-orang terlambat, dalam sebuah riwayat, jika mereka masih sedikit maka beliau menunda, Shubuh ketika gelap malam bercampur dengan cahaya pagi.”

Hadits ini dikuatkan oleh hadits al-Bukhari dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Nabi saw bersabda, “Orang yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang berjalannya paling jauh dan orang yang menunggu shalat sehingga dia melaksanakannya bersama imam -Dalam riwayat Muslim, “Dengan berjamaah.”- adalah lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat kemudian tidur.” Wallahu a’lam.(Izzudin Karimi)