Pertanyaan :

Apakah boleh bermain catur dengan syarat-syarat sebagai berikut : Tidak terus-menerus ( kontinyu) tapi hanya pada waktu luang saja. Tidak saling mengejek selama permainan. Tidak melalaikan Shalat-shalat Wajib? Mohon penjelasannya !

Jawaban :

Menurut pendapat yang kuat bahwa permainan catur hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan.

Pertama : Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung adalah haram, Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

‘’ Malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya ada gambarnya ‘’.

Kedua : permainan tersebut lebih condong membuat lalai dari mengingat Allah; maka segala sesuatu yang membuat lalai dari mengingat Allah adalah haram hukumnya, karena Allah telah menerangkan tentang hikmah dilarangnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan firmanNya,

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah :91)

Alasan lain yang membuatnya haram adalah bahwa permainan itu berpotensi menimbulkan permusuhan sesama pemain, dimana seseoang bisa saja mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya ia ucapkan kepada saudaranya sesama muslim. Selain itu, permainan catur dapat membatasi kecerdasan seseorang hanya pada satu bidang saja (hanya dalam permainan catur saja) dan dapat melemahkan akal sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas.

Konon dikatakan bahwa orang yang tekun dalam permainan catur, jika mereka terjun ke bidang lain yang membutuhkan kecerdikan dan kecerdasan, maka kita mendapatkan mereka sebagai orang yang paling lemah akalnya. Untuk alasan itulah maka permainan catur diharamkan.

Jika permainan catur tanpa menggunakan uang atau tanpa berjudi saja hukumnya haram, apalagi bila permainan itu disertai dengan perjudian.

( Al-as’ilah al-Muhimmah, hal.17, Syaikh Ibn Utsaimin )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.123-124 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky