Pertanyaan :

Bagaimanakah hukum memakai perhiasan emas dalam segala bentuknya.

Dalam hal ini ada keyakinan bahwa jika cincin tunangan di mana cincin itu terbuat dari emas dicopot, niscaya pernikahan akan batal ?

Jawaban :

Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin dan memakainya termasuk perbuatan mungkar bagi mereka baik emas yang dipakai itu berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang berkenaan dengan larangan tentang pemakaiannya bagi kaum laki-laki mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

‘ emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.’’

Nabi shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas. Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan sebuah hadits di dalam kitab shahihnya masing-masing dari al-Bara’ bin ‘Azib Radiyallahu ‘Anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda,

‘‘ Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya.’’

Dari hadits Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu. Adapun cincin tunangan yang terbuat dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya dan tidak ada bedanya. Serta orang laki-laki yang memakainya wajib mencopotnya, dan mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu pernikahan. Barangsiapa yang meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu perkawinan, maka ia telah keliru. Selain itu memakai cincin tunangan termasuk hal yang baru di dalam masalah agama dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga wajib bagi kaum muslimin meninggalkannya, atau paling tidak hukumnya adalah makruh. Seraya saya memohon kepada Allah bagi segenap kaum muslimin, semoga Allah memberi petunjuk dan pengampunan dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan syara’ yang suci .

( Syaikh Ibn Baz, Majalah ad-Da’wah, edisi no. 1044.)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.15-16 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky