Pertanyaan :

Dewasa ini telah tersebar sebuah fenomena di tengah-tengah kaum wanita yaitu model pakaian yang dapat memalingkan pandangan mata yang biasa disebut dengan cadar, tetapi anehnya pakaian itu bukan cadar, hanya saja cara memakainya sebagaimana layaknya memakai cadar seperti yang biasa dilakukan oleh kaum wanita. Pada mulanya yang disebut cadar itu menutupi muka wanita pemakainya sehingga tidak kelihatan, kecuali hanya dua mata saja, kemudian ia mengalami modifikasi dan pelebaran sedikit demi sedikit, sehingga akhirnya kedua mata dan sebagian muka pemakainya terlihat yang dapat memalingkan pandangan dan menimbulkan fitnah, terlebih kebanyakan wanita ketika memakainya matanya dicelak. Ketika kami menegurnya tentang pakaian tersebut, maka mereka berhujjah bahwa Syaikh telah memfatwakan bahwa asal hukum dalam berpakaian itu adalah boleh. Berkenaan dengan hal tersebut, maka kami sangat berharap kiranya Syaikh dapat menjelaskan masalah tersebut secara rinci serta gamblang, semoga Allah membalas kebaikan Syaikh.

Jawaban :

Tidak diragukan lagi bahwa cadar sudah dikenal sejak masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, di mana kaum wanita muslimah pada saat itu memakainya sebagaimana diisyaratkan dalam sabda beliau yang ditujukan kepada seseorang wanita muslimah yang sedang menunaikan ihram .

‘janganlah kamu menutupnya (muka)’

Hal itu menunjukkkan bahwa kebiasaan kaum wanita muslimat ketika itu memakai cadar. Tetapi berkenaan dengan cadar yang ada pada masa kita sekarang ini, maka kami tidak memfatwakan kebolehan memakainya, bahkan kami memandangnya harus mencegahnya, karena hal tersebut dapat dijadikan sebagai alasan lebih jauh untuk membolehkan sesuatu yang tidak boleh, sebagaimana yang dikatakan oleh penanya yang menemukan langsung alasan tersebut. Perlu kami tegaskan kembali, kami tidak pernah memfatwakan kepada seorang wanitapun, baik terhadap keluarga maupun orang lain akan kebolehan memakai cadar yang ada pada masa kita sekarang ini yang memperlihatkan sebagian wajah,bahkan kami memandang bahwa pemakaian cadar tersebut harus dilarang, dan kami serukan kepada kaum wanita muslimah, hendaklah mereka takut kepada Allah dalam masalah tersebut, serta tidak sepatutnya mereka memakai cadar seperti itu, karena hal itu akan membuka pintu kejahatan yang sulit dikunci setelahnya .

( Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Alfazh wa Mafahim Fi Mizan asy-Syari’ah, hal.73-74 )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.21-22 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky