6. Semua Muamalah yang Berisi al-Maisir (Perjudian) Adalah Terlarang

Definisi Perjudian

Kata ( الميسر) dalam etimologi bahasa Arab adalah kata mashdar mimi dari kata (يسر) seperti kata (الموعد) dari (وعد).

Kata ini digunakan untuk pengertian:
a. Kemudahan, karena mendapatkan harta dengan mudah.
b. Merasa cukup (kecukupan), apabila diambil dari kata (اليسار), karena ia mencukupkan dengan hal itu.
c. Kewajiban. Orang Arab menyatakan: (يسر لي الشيء) apabila wajib.
d. Menyembelih.

Kesimpulannya, kata al-maisir (perjudian) dari sisi bahasa mencakup dua hal:
1. Ia adalah usaha mendapatkan harta tanpa susah payah.
2. Ia adalah cara mendapatkan harta dan sebab menjadi kaya (berkecukupan).

Sedangkan dalam terminologi ulama, ada beberapa ungkapan:

Yaitu, semua muamalah yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif). Kalau begitu, al-maisir (perjudian) mencakup semua muamalah yang terjadi dengan ketidakjelasan apakah untung atau buntung. Sehingga, ketentuan dasar al-maisir (perjudian) adalah semua muamalah yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi, yang bersumber dari al-gharar serta spekulasinya, dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.

Perbedaannya dengan perniagaan adalah, dalam perniagaan, pihak transaktor akan mendapatkan barang, sedangkan al-maisir (perjudian) terdapat ketidakjelasan, apakah hartanya hilang dengan pengganti, hilang begitu saja, atau hilang hartanya dan muncul kebencian.

Kalau begitu, setiap muamalah yang berkisar pada ketidakjelasan, apakah untung atau buntung (rugi) dinamakan al-maisir (perjudian). Apabila berbentuk harta, maka dinamakan al-qimar.

Untuk memperjelas permasalahan, mungkin dapat diberikan contoh gambaran sebagai berikut:

“Seorang ingin membeli barang untuk dijual”. Barang tersebut dibeli untuk mendapatkan keuntungan, lalu ia membelinya dan mendapatkan barang tersebut. Di sini ada spekulasi, apakah ia akan untung atau tidak? Namun, spekulasi ini tidak dilarang dalam syariat, sebab semua orang yang membeli barang untuk mendapatkan keuntungan pasti menjumpai spekulasi (mendapatkan untung ataukah tidak).

Oleh karena itu, para ahli fikih menyatakan, “Syariat Islam tidak meniadakan dan mengharamkan semua jenis spekulasi. Bahkan, tidak ada muamalah maliyah tanpa ada unsur spekulasinya, sebab spekulasi bermacam-macam jenisnya. Spekulasi dalam perniagaan tidak diharamkan karena pembeli mendapatkan barang.“

Sedangkan dalam bentuk perjudian ada ketidakjelasan, apakah ia untung atau bunting, atau mendapatkan barang tersebut atau tidak mendapatkannya sama sekali.

Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, “Tidak ada dalam dalil-dalil syariat yang mengharuskan pengharaman semua spekulasi. Bahkan, sudah dimaklumi, bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan semua spekulasi dan semua yang berada dalam ketidakjelasan antara untung, rugi, atau balik modal.”

Beliau juga berkata, “Demikian juga, setiap orang yang membeli barang dengan berharap mendapatkan keuntungan dan takut rugi, tergolong pada spekulasi yang diperbolehkan di dalam al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’.”

Al-maisir (perjudian) merupakan satu amalan yang ada pada zaman jahiliyah dalam beberapa bentuk aplikasi:
a. Melakukan al-maisir (perjudian) dan al-qimar dalam perlombaan dan rihan (taruhan).
b. Melakukan al-maisir (perjudian) dalam muamalah.

Oleh karena itu, Sa’id bin Al Musayyib rahimahullahu menyatakan,

كَانَ مِنْ مَيْسِرِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ بَيْعُ الْحَيَوَانِ فِي اللَّحْمِ وَبِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ

“Di antara perjudian ahli jahiliyah adalah menjual hewan hidup dengan daging serta dengan satu dan dua kambing.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’)

Perbedaan antara al-Maisir (Perjudian) dan al-Qimaar

Para ulama berselisih dalam masalah ini dalam dua pendapat:

1. Al-maisir (perjudian) dan al-qimar adalah sinonim.
2. Keduanya tidak sinonim. Perbedaannya adalah:
– Al-qimar adalah saling mengalahkan dan spekulatif pada harta.
– Al-maisir (perjudian) mencakup semua jenis mukhatharah (spekulasi), baik dalam pertukaran (mu’awadhah) atau bukan. Terkadang, ada pertukaran harta dan terkadang tidak ada. Oleh karena itu, Ibnul Qayyim rahimahullahu-–mengikuti pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah–, menyatakan,

اَلسَّلَفُ كَانُوْا يُعَبِّرُوْنَ بِالَمَيْسِرِ عَنْ كُلِّ مَا فِيْهِ مُخَاطَرَةٍ مُحَرَّمَةٍ، وَلَمْ يَشْتَرِطُوا الْمَالَ فِي الْمَيْسِرِ

Para salaf dahulu, mengungkapkan semua yang ada mukhatharah (spekulasi) yang diharamkan dengan ungkapan al-maisir (perjudian), dan mereka tidak mensyaratkan adanya harta dalam al-maisir (perjudian).

Perbedaan antara al-Maisir (Perjudian) dengan al-Gharar

Definisi al-gharar dan al-maisir (perjudian) tampak sekali hampir sama. Oleh karena itu, para ulama menyebut keduanya adalah sinonim atau salah satunya bagian dari yang lain. Namun kesamaan ini tidak berarti sama dalam pengertian keduanya. Hal itu karena sebagian jenis al-gharar tidak dapat dinamakan al-maisir (judi). Karenanya, kata al-maisir (الميسر) lebih khusus dari kata al-gharar (الغرر). Dengan demikian, setiap al-maisir adalah al-gharar, dan tidak semua al-gharar adalah al-maisir. Sebuah muamalah yang mengandung gharar terkadang tidak mengandung unsur judi.

Dr. adh-Dharir menyatakan, “Contohnya adalah: muamalah yang berhubungan dengan ketidakjelasan pondasi tembok atau buah yang belum jadi. Ini semua termasuk al-gharar, namun bukan al-maisir.”

Jenis al-Maisir

Al-Maisir terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Maisir al-Lahwu, yaitu yang tidak dilakukan dengan harta. Contohnya, bermain dadu, catur, dan sebagainya. Oleh karena itu, sebagian salaf menjadikan semua hal yang melalaikan dari shalat dan zikir sebagai al-maisir.
2. Al-qimar.

Pengharaman al-Maisir (Perjudian)

Al-maisir (perjudian) terlarang dalam syariat Islam, dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’.

Dalam al-Quran, terdapat firman Allah subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. al-Ma’idah: 90)

Dari as-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih al-Bukhari,

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ : تَعَال أُقَامِرُكَ فَلْيَتَصَدَّقْ

“Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, ‘Mari, aku bertaruh denganmu.’ maka hendaklah dia bersedekah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ajakan bertaruh–baik dalam pertaruhan atau muamalah–sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah, Ini menunjukkan keharaman pertaruhan. Demikian juga, sudah ada ijma’ tentang keharamannya.

Orang yang menelaah kaidah-kaidah syariat, pasti akan mengetahui secara pasti tentang pengharaman perjudian ini dalam segala keadaannya.

Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata, “Apabila anda menelaah keadaan al-mughalabat (perlombaan dengan taruhan harta), dalam hal ini anda pasti melihatnya seperti khamr (miras): sedikitnya menyeret kepada banyaknya, dan banyaknya menghalanginya dari semua hal dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, serta menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dbenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Seandainya tidak ada satu pun nash syariat yang mengharamkannya, tentulah ushul syariat, kaidahnya, kandungan hikmah dan maslahat, serta kaidah, (akan) menyamakan dua hal yang serupa menuntut pengharaman dan pelarangannya.“

Ketika syariat Islam tegak di atas keadilan dalam semua hukum-hukum dan ajarannya, maka ia melarang semua muamalah yang berisi perjudian. Ketentuan tersebut terbatas pada semua muamalah yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan, antara untung dan rugi yang bersumber dari gharar dan spekulasinya, dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.

Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan, “Semua muamalah yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada kalanya masuk dalam riba dan adakalanya masuk dalam al-maisir (perjudian).”

Sedangkan Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, “Sesungguhnya, mayoritas muamalah yang dilarang dalam al-Quran dan Sunnah kembali pada realisasi keadilan dan larangan berbuat zalim–baik yang kecil atau pun besar–, seperti: memakan harta orang lain dengan batil, dan sejenisnya dari riba dan al-maisir (perjudian).”

Oleh sebab itu, syariat melarang jual-beli gharar dan jual-beli yang berisi perjudian, karena di dalamnya terdapat unsur memakan harta dengan batil. Selain itu, kedua jenis jual-beli tersebut menjadi faktor penyebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.