Pertanyaan :

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Telah terjadi pedebatan sekitar (persoalan) orang yang membaca Al-Qur’an untuk meruqyah manusia dengannya. Sebagian orang berkata, “Tidak boleh seseorang meruqyah dengan Al-Qur’an untuk masyarakat umum kecuali dia seorang ahli dalam bidang ilmu syar’i.” Yang lain berkata, “Sesungguhnya cukuplah baginya bahwa ia adalah seorang yang hafal Kitabullah (Al-Qur’an), selamat ‘aqidah dan termasuk orang yang shalih dan takwa. Saya mengharapkan penjelasan dalam persoalan ini dan hukum syari’at tentang hal tersebut. Berilah pengarahan kepada kami, semoga Allah membalas kepada kalian kebaikan.

Jawaban :

Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Yang benar adalah bolehnya melakukan ruqyah dari setiap qari’ yang bisa (membaca) al-Qur’an dan memahami maknanya, dia memiliki ‘aqidah yang baik, perbuatan yang benar, lurus dalam perilakunya. Tidak disyaratkan pengetahuannya yang luas terhadap furu’ (cabang-cabang ilmu) dan tidak pula belajar berbagai disiplin ilmu. Hal itu berdasarkan cerita Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yang meruqyah orang yang digigit (binatang beracun, ular), ia berkata, “Kami sebelumnya tidak mengenal tentang ruqyah.” Atau seperti ucapannya. Raqi’ harus memperbaiki niat dan bertujuan memberikan manfaat kepada muslim (yang lain), dan janganlah menjadikan harta dan upah sebagai tujuannya. Agar hal ini lebih manjur dalam bacaannya. Wallahu A’lam.

( Fatawa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 168, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky